Bisnis.com, JAKARTA – Emiten telekomunikasi Grup Sinar Mas, PT Smartfren Telecom Tbk. (Smartfren) membuka peluang kerja sama pemanfaatan spektrum di pita frekuensi 2,3 GHz untuk penggelaran 5G.
President Director Smartfren, Merza Fachys mengatakan perseroan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan operator mana pun guna mengembangkan teknologi 5G di Indonesia.
Kerja sama berbagi spektrum frekuensi untuk penggelaran 5G, kata Merza, sangat penting di era digital seperti sekarang yang sebagian besar kegiatan mengandalkan internet.
“Kami yakin dengan adanya kerja sama yang baik, maka implementasi teknologi 5G dapat benar-benar menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan,” kata Merza kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan dengan mengikuti lelang 2,3 GHz, perseroan berpeluang menambah frekuensi yangi dimiliki sehingga menjadi 40 MHz. Dengan jumlah tersebut, Telkomsel berpeluang untuk menggelar layanan layanan 5G secara terbatas.
Hanya saja, sambungnya, untuk mengembangkan layanan 5G Telkomsel masih berhitung dan menganalisanya secara bisnis. Salah satunya mengenai jumlah permintaan dibandingkan dengan investasi yang dibutuhkan.
Baca Juga
“Yang pertama tentu saja kebutuhan pelanggan, bagaimana kami bisa memberikan layanan yang dapat memenuhi ‘pain point’ dan ekspektasi pelanggan … Ujungnya tentu saja kelayakan bisnis” kata Setyanto.
Adapun mengenai kemungkinan mengembangkan 5G pada tahun depan, kata Setyanto, hal tersebut mungkin saja karena secara teknis jumlah lebar pita yang digunakan Telkomsel sudah mencukupi.
Telkomsel, sebut Setyanto, juga membuka opsi kerja sama dengan pihak lain untuk memberikan layanan 5G yang terbaik bagi masyarakat.
“Di sisi lain peluang untuk berkolaborasi dengan pihak lain akan tetap terbuka menjadi salah satu opsi agar Telkomsel dapat memberikan pengalaman 5G yang lebih baik pada pelanggan,” kata Setyanto.
Adapun, Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu rampungnya regulasi turunan dari undang-undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Turunan regulasi tersebut, kata Danny, memberi kepastian regulasi bagi Tri sebelum memutuskan untuk berbagi spektrum frekuensi.
“Kami harus melihat peraturan terlebih dahulu. Kolaborasi berbagi spektrum itu diperbolehkannya seperti apa? Kalau yang sekarang belum jelas apakah boleh 4G juga atau 5G saja,” kata Danny.