Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilayah Tambang Arutmin Dikurangi, Bumi Resources (BUMI) Yakin Tetap Cuan

Perseroan tengah menyiapkan rencana jangka panjang dalam produksi Arutmin Indonesia sesuai dengan IUPK yang telah didapat.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurangan wilayah tambang yang didapat anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Arutmin Indonesia, pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terbaru dinilai tidak akan mengganggu pendapatan.

Direktur Bumi Resources Maringan Hutabarat mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rencana jangka panjang dalam produksi Arutmin Indonesia sesuai dengan IUPK yang telah didapat.

“Kami akan menyesuaikan produksi sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah. Target kami minimal menyamai jumlah produksi pada 2020,” katanya dalam paparan publik secara daring pada Jumat (11/12/2020).

Maringan mengatakan, dalam perjanjian usaha terbaru tersebut, wilayah tambang Arutmin berkurang sekitar 40 persen. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis penerimaan perusahaan dari sektor ini akan tetap terjaga.

Ia menjelaskan, pengurangan wilayah tersebut telah diantisipasi oleh BUMI sejak beberapa waktu lalu. Area tambang yang didapatkan oleh Arutmin Indonesia juga sudah sesuai dengan feasibility study yang dilakukan perusahaan.

“Pengurangan wilayah tidak akan berdampak pada profitabilitas Arutmin dan juga induk perusahaan,”katanya.

Sebelumnya, PT Arutmin Indonesia telah mendapatkan perpanjangan pertama perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.

Hal itu diputuskan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia yang diterbitkan pada 2 November 2020.

Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper