Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Jual Emas Biar Cuan? Harga Buyback Hari Ini Naik Tajam Lho

Harga emas Antam hari ini, Rabu (2/12/2020) naik tajam dibandingkan dengan posisi harga kemarin. Harga buyback emas Antam juga naik sehingga peluang mendapatkan cuan terbuka lebar.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam pada hari ini, Rabu (1/12/2020) mengalami kenaikan tajam dibandingkan dengan posisi kemarin.

Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dibanderol Rp952.000 naik Rp14.000 dibandingkan harga kemarin Rp938.000. Adapun emas Antam cetakan terkecil yakni 0,5 gram berada di posisi Rp526.000, naik Rp 7.000 secara harian.

Kemudian, secara berturut-turut harga emas untuk satuan 5 gram, 10 gram, dan 25 gram, emas Antam hari ini dibanderol Rp4.535.000, Rp9.015.000, dan Rp22.412.000. Harga untuk tiga ukuran tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan posisi kemarin.

Nah, kenaikan harga emas antam hari ini juga memicu kenaikan harga jual kembali atau buyback. Jadi, saat harga buyback, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan terbuka lho.

Harga jual kembali atau buyback dibanderol Rp825.000, naik Rp14.000 dibandingkan dengan posisi kemarin. Harga buyback emas antam hari ini merupakan yang paling tinggi sejak 27 November

Perkembangan Harga Buyback Emas Antam Sepekan
PeriodeHarga
2 Desember 2020Rp825.000
1 Desember 2020Rp811.000
30 November 2020Rp816.000
29 November 2020Rp816.000
28 November 2020Rp816.000
27 November 2020Rp826.000


Sebagai catatan, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper