Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU, PT Timah (TINS) Bakal Tempuh Langkah Ini

PT Timah Tbk. (TINS) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan pengajuan PKPU oleh CV Al Ridho. Perseroan telah menyiapkan kuasa hukum dalam menangani perkara ini.
Angkutan umum roda tiga menunggu calon penumpang di depan kantor PT Timah Tbk di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan
Angkutan umum roda tiga menunggu calon penumpang di depan kantor PT Timah Tbk di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. menyiapkan tim kuasa hukum untuk menangani permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh CV Al Ridho.

Sekretaris Perusahaan Timah Muhammad Zulkarnaen membenarkan bahwa perseroan dimohonkan PKPU oleh Al Ridho. Pihaknya menjelaskan bahwa tagihan tersebut masih dalam permasalahan penentuan kadar Timah (SN) dan sebagian bijih timah masih dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.

Zulkarnaen mengatakan emiten berkode saham TINS itu membayar sesuai aturan yang berlaku. Hal itu terkait dengan keuangan badan usaha milik negara (BUMN) dan asas kehati-hatian.

“Nilainya lebih kurang Rp1,5 miliar dan yang menjadi dasar pembelian adalah kadar SN dan patut diduga ada permasalahan pidana sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” jelasnya kepada Bisnis seperti dikutip, Sabtu (28/11/2020).

Dia menegaskan bahwa TINS tidak memiliki masalah secara keuangan. Pihaknya menyatakan perseroan lebih berhati-hati dalam hal pembayaran.

“Kami tidak mau akan timbul permasalahan hukum lain dengan keuangan BUMN,” imbuhnya.

Zulkarnaen menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Upaya yang dilakukan oleh TINS yakni menyiapkan kuasa hukum dalam menangani perkara dimaksud.

Timah menghadapi permohonan penundaan PKPU terhadap perseroan oleh CV Al Ridho. Entitas itu bertindak pemohon dan perseroan sebagai termohon.

TINS telah mendapatkan panggilan persidangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan berlangsung pada 30 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper