Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. menyiapkan tim kuasa hukum untuk menangani permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh CV Al Ridho.
Sekretaris Perusahaan Timah Muhammad Zulkarnaen membenarkan bahwa perseroan dimohonkan PKPU oleh Al Ridho. Pihaknya menjelaskan bahwa tagihan tersebut masih dalam permasalahan penentuan kadar Timah (SN) dan sebagian bijih timah masih dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.
Zulkarnaen mengatakan emiten berkode saham TINS itu membayar sesuai aturan yang berlaku. Hal itu terkait dengan keuangan badan usaha milik negara (BUMN) dan asas kehati-hatian.
“Nilainya lebih kurang Rp1,5 miliar dan yang menjadi dasar pembelian adalah kadar SN dan patut diduga ada permasalahan pidana sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” jelasnya kepada Bisnis seperti dikutip, Sabtu (28/11/2020).
Dia menegaskan bahwa TINS tidak memiliki masalah secara keuangan. Pihaknya menyatakan perseroan lebih berhati-hati dalam hal pembayaran.
“Kami tidak mau akan timbul permasalahan hukum lain dengan keuangan BUMN,” imbuhnya.
Baca Juga
Zulkarnaen menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Upaya yang dilakukan oleh TINS yakni menyiapkan kuasa hukum dalam menangani perkara dimaksud.
Timah menghadapi permohonan penundaan PKPU terhadap perseroan oleh CV Al Ridho. Entitas itu bertindak pemohon dan perseroan sebagai termohon.
TINS telah mendapatkan panggilan persidangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan berlangsung pada 30 November 2020.