Bisnis.com,JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan telah terjadi peningkatan harga saham yang diluar kebiasaan atau unusual market activity atau UMA untuk saham PT PP Properti Tbk. (PPRO).
Manajemen Bursa Efek Indonesia mengumumkan saham PPRO masuk kategori UMA. Namun, pengumuman tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Manajemen Bursa Efek Indonesia seperti dikutip, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan data Bloomberg, saham PPRO parkir di zona merah dengan koreksi 3,92 persen di level Rp98. Kendati demikian, pergerakan harga sudah naik 84,91 persen dalam sepekan.
Entitas anak PT PP (Persero) Tbk. itu bangkit dari level Rp53. Level resistance dalam sepekan terakhir berada di posisi Rp116.
Dalam sepekan, transaksi saham PPRO didominasi oleh investor domestik dengan transaksi beli Rp930,4 miliar. Sebaliknya, investor asing mencetak net sell Rp1,31 miliar.
Sebelumnya, Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo mengatakan saham PPRO yang menggeliat naik setelah restrukturisasi utang. Investor menurutnya menyambut baik langkah itu karena dianggap dapat memulihkan kinerja.