Bisnis.com, JAKARTA - Entitas anak usaha PT Bumi Resources Tbk., PT Arutmin Indonesia, telah mendapatkan perpanjangan pertama perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
Hal itu diputuskan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia yang diterbitkan pada 2 November 2020.
Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi.
Perusahaan dapat melakukan optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional.
Presiden Direktur Bumi Resources Saptari Hoedaja menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional.
Baca Juga
Menurut Saptari, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” ujar Saptari seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (4/11/2020).
Saptari juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan program pembangunan berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik
Adapun, emiten berkode saham BUMI itu mendapatkan IUPK dengan jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.