Bisnis.com, JAKARTA - Mata uang rupiah ditutup menguat seiring dengan sentimen pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, yang resmi berlaku hari ini.
Pada penutupan perdagangan Selasa (3/11/2020), nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup menguat 55 poin atau 0,38 persen ke level Rp14.585 per dolar AS.
Sementara itu, indeks dolar AS melemah 0,273 poin atau 0,29 persen ke level 93,856 pada pukul 14.53 WIB.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan dolar AS melemah akibat pelaksanaan Pemilu AS, dimana pemungutan suara berlangsung hari ini.
Pesaing dari Partai Demokrat Joe Biden tampaknya paling mungkin memenangkan kursi kepresidenan, namun persaingan di negara bagian medan pertempuran masih jauh dari pasti.
Presiden Donald Trump juga, di berbagai waktu berbeda, menyatakan bahwa dia akan menolak untuk menerima hasil pemungutan suara jika dia kalah. Ketidakpastian yang diciptakan oleh hal ini mendorong perpindahan ke aset safe-haven.
Baca Juga
"Jika Joe Biden dan Demokrat menang, pasar juga mempertimbangkan apa yang kemungkinan besar merupakan program stimulus COVID-19 yang substansial, yang melemahkan dolar dan meningkatkan nilai emas sebagai tanggapan," papar Ibrahim, Selasa (3/11/2020).
Setelah pemilu, investor menunggu kebijakan moneter Federal Reserve yang akan diturunkan pada Kamis.
Namun, COVID-19 utama muncul di seluruh Eropa dan AS. Bahkan negara-negara anggota Uni Eropa melakukan Lockdown selama 1 bulan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas tekanan ekonomi yang akan berdampak terhadap konsumsi masyarakat dan stagnasi investasi, sehingga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020 kembali kontraksi.
Dari sisi internal, walaupun ada penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dari kalangan aktivis buruh, mahasiswa dan partai politik, tetapi Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada hari Senin (2/11) dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Yassona Laoly.
Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu diklaim akan menarik investasi masuk ke Indonesia sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan ini awal bagi kemajuan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Dengan informasi yang positif membuat pelaku pasar kembali optimis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, walaupun Kuartal Ketiga terjadi kontraksi dan Indonesia masuk fase resesi," imbuhnya.
Dalam rilis data purchasing managers' index (PMI) manufaktur Indonesia membaik menjadi 47,8 di bulan Oktober, dari bulan sebelumnya 47,2.
PMI menggunakan angka 50 sebagai ambang batas, di bawahnya berarti kontraksi, sementara di atasnya artinya ekspansi. Meski masih mengalami kontraksi, tetapi sektor manufaktur Indonesia kembali menunjukkan kemajuan.
Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan terjadi inflasi di Indonesia pada Oktober 2020. Ini memutus rantai deflasi selama tiga bulan beruntun. Pada Oktober, terjadi inflasi 0,07% secara bulanan (month-to-month/MtM).
"Dengan kabar Inflasi di bulan Oktober tentunya menjadi kabar bagus, artinya roda perekonomian sudah mulai berjalan kembali," katanya.
Ibrahim memprediksi dalam perdagangan besok, rupiah kemungkinan akan dibuka fluktuatif dan menguat 60 poin, tetapi ditutup menguat sebesar 10-40 poin di level Rp14.555 - Rp14.590 per dolar AS.