Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Disahkan, Saham WSKT Tancap Gas Pimpin Emiten BUMN Karya

Sampai dengan akhir sesi pertama, pergerakan harga saham WSKT naik 4,17 persen ke level Rp750.
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Pergerakan harga saham emiten konstruksi BUMN bermekaran pada sesi perdagangan Selasa (3/11/2020) setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan Bisnis, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tancap gas dengan menguat 10 poin ke Rp730 pada awal perdagangan Selasa (3/11/2020). Sampai dengan akhir sesi pertama, pergerakan harga saham naik 4,17 persen ke level Rp750.

Total nilai transaksi saham perseroan mencapai Rp48,49 miliar dengan didominasi investor domestik. Investor asing tercatat net sell Rp7,51 miliar di saham perseroan sampai dengan akhir sesi pertama.

Penguatan harga saham WSKT juga diikuti oleh tiga emiten konstruksi pelat merah lainnya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Ketiganya kompak menguat masing-masing 2,16 persen, 1,69 persen, dan 2,61 persen pada akhir sesi pertama Selasa (3/11/2020).

Seperti diketahui, Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus cipta kerja telah resmi menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang Undang itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif pada Selasa (3/11/2020).

Undang Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan sovereign wealth fund (swf). Badan hukum itu digadang-gadang akan memberikan dampak positif bagi emiten BUMN karya.

Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan rencana pembentukan SWF sangat baik. Pihaknya menyatakan sangat menantikan pembentukan badan hukum tersebut.

“Supaya proses divestasi tol Waskita menjadi lebih cepat. Kondisi yang ada, dengan 16 ruas yang masih kami miliki cukup membebani kondisi cash flow Waskita,” ujarnya.

Director of Finance Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan pembentukan SWF sebagai konsekuensi dari Undang Undang Cipta Kerja. Menurutnya, badan hukum itu akan menjadi salah satu saluran divestasi perseroan.

“Kami sejauh ini sudah cukup intens berdiskusi dengan tim SWF,” ujarnya.

Taufik menyebut masih menunggu proses pembentukan SWF. Pihaknya berharap aturan pelaksana segera turun dan tim formal segera terbentuk.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper