Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah saham emiten BUMN menjadi sasaran aksi jual utama investor asing pada sesi perdagangan Selasa (3/11/2020).
Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus cipta kerja telah resmi menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang Undang itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif pada Selasa (3/11/2020).
Di tengah kabar itu, sejumlah saham emiten badan usaha milik negara (BUMN) harus menjadi sasaran aksi jual asing. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menempati urutan teratas daftar net foreign sell dengan Rp112,9 miliar.
Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menempati urutan kedua dengan net sell Rp61,2 miliar. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) terkena net sell Rp40,0 miliar dan menempati posisi ketiga.
Adapun, posisi keempat dan kelima daftar net foreign sell ditempati oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) dengan Rp28,5 miliar dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dengan Rp20,6 miliar.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) juga menjadi sasaran aksi jual investor asing dengan masuk ke daftar net foreign sell. Produsen batu bara itu mencetak jual bersih Rp4,2 miliar.