Bisnis.com, JAKARTA — Emiten galangan kapal berbasis di Pontianak PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) digugat pailit oleh pihak pemasok akibat utang senilai Rp2,8 miliar.
Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine Fajar Gunawan membenarkan terkait kabar tersebut. Menurutnya pada tanggal 20 Oktober, perseroan mendapatkan surat gugatan pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat pailit adalah PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia. Emiten bersandi saham KPAL ini memiliki tunggakan utang kepada kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.
Fajar menegaskan perseroan memiliki hubungan yang baik dengan kedua perusahaan itu. Menurutnya kedua perusahaan dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi pemasok untuk beberapa proyek kapal yang sedang dikerjakan.
"Latar belakang gugatan dikarenakan keterlambatan dalam melakukan pembayaran atas kewajiban kepada para penggugat," ungkapnya dikutip pada Sabtu (24/10/2020).
Fajar menambahkan bila gugatan itu tidak berdampak signifikan bagi perusahaan. Pasalnya, jumlah gugatan hanya sebesar 0,5 persen dibandingkan total aset dan 1,5 persen dibandingkan total ekuitas.
Baca Juga
Selain itu, dampak tuntutan tidak berpengaruh bagi kegiatan bisnis dan operasional perseroan. Menurutnya karyawan masih melakukan pekerjaan seperti biasa.
"Kami akan melaksanakan kewajiban dan saat ini sedang dalam tahap perdamaian dengan penggugat," pungkasnya.