Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Atur Pajak Final Dividen Jadi 0 Persen, Siapa Saja yang Untung?

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Suasana kantor pusat PT Astra International Tbk (ASII) di kawasan Jln Sudirman, Jakarta pusat, Selas (16/6). Nurul Hidayat
Suasana kantor pusat PT Astra International Tbk (ASII) di kawasan Jln Sudirman, Jakarta pusat, Selas (16/6). Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang Cipta Kerja diperkirakan akan memberikan keuntungan bagi para pemangku kepentingan di pasar modal serta iklim investasi di dalam negeri.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menyorot beberapa pasal yang menurutnya berdampak langsung dan positif terhadap investasi pasar modal.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.

Rudiyanto coba membandingkan tarif pajak final atas dividen sebelum dan sesudah adanya omnibus law. Untuk WP orang pribadi, pajak final turun dari 10 persen menjadi 0 persen.

Selanjutnya, WP badan juga turun dari 15 persen menjadi 0 persen. Adapun, subjek pajak luar negeri tetap 20 persen karena ini hanya berlaku untuk orang pribadi dan badan dalam negeri.

Peraturan itu menurutnya akan memberikan insentif luar biasa bagi perusahaan di luar negeri untuk mendirikan holding perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia dibandingkan membeli langsung dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Rudiyanto menyebut belum tentu apabila pemegang saham dari perusahaan terbuka adalah perusahaan Indonesia dana tidak mengalir ke luar negeri. Ada kemungkinan pemilik dari perusahaan adalah perusahaan di luar negeri sehingga dana tetap keluar.

Relaksasi PPh menurutnya dapat memberikan insentif supaya dana dari dividen tetap di Indonesia. Hal itu baik untuk perusahaan terbuka maupun perusahaan terbatas biasa.

“Ketika musim dividen, kurs nilai tukar rupiah diharapkan tidak terlalu berfluktuasi karena ditukar ke dolar Amerika Serikat untuk repatriasi dividen ke luar negeri,” ujarnya.

Dia menambahkan efektivitas kebijakan itu akan terlihat pada 2021 dan 2020 dari seberapa banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitsa.

“Untuk 2021, karena kinerja 2020 terimbas Covid-19 mungkin akan lebih kecil. Tetapi, pada 2022 seharusnya akan normal kembali,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper