Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Dipermudah, Penerbitan Obligasi Daerah Tetap Perlu Berhati-hati

Dengan obligasi daerah, pemerintah provinsi dapat mempercepat proses pembangunan di daerahnya masing-masing karena memiliki penerimaan lain selain pajak-pajak daerah dan bantuan dari pemerintah pusat, namun penerbitan obligasi daerah sebaiknya hanya dilakukan oleh wilayah-wilayah yang sudah memiliki kesiapan dan manajemen utang yang baik.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Penerbitan obligasi daerah dipermudah setelah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Meski demikian, kesiapan daerah tetap menjadi kunci guna menjaga kondisi pasar obligasi Indonesia. 

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, sebelumnya penerbitan obligasi daerah harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemberlakuan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja memangkas rantai perizinan tersebut sehingga mempermudah upaya pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang.

“Pemberlakuan omnibus law akan mempermudah proses penerbitan,” katanya saat dihubungi pada Rabu (7/10/2020).

Ramdhan melanjutkan, dengan obligasi daerah, pemerintah provinsi dapat mempercepat proses pembangunan di daerahnya masing-masing. Pemprov memiliki sumber penerimaan lain selain pajak-pajak daerah dan bantuan dari pemerintah pusat.

Dampak positif juga akan dirasakan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk bantuan ke daerah kini dapat dialihkan untuk kebutuhan-kebutuhan negara yang sebelumnya tidak dapat terpenuhi.

Meski demikian, Ramdhan juga memperingatkan penerbitan obligasi daerah sebaiknya hanya dilakukan oleh wilayah-wilayah yang sudah memiliki kesiapan dan manajemen utang yang baik. Daerah harus terlebih dahulu merancang rencana penerbitan, penggunaan dana, dan pemenuhan kewajiban pokok utang dengan komprehensif sebelum melayangkan permintaan ke Menteri Keuangan.

Selain itu, ia juga meminta seluruh pihak-pihak terkait dalam pasar obligasi untuk turut mengawasi penerbitan obligasi daerah. Pasalnya, penerbitan obligasi daerah dan kemampuan pemda dalam melunasinya akan menjadi cerminan rating utang dan investasi Indonesia.

“Karena ada atau tidaknya jaminan pada obligasi daerah, ini merupakan aset daerah yang bila tidak disiapkan dengan baik akan membuka potensi konflik dan menurunkan rating Indonesia di mata lembaga pemeringkat,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 300 ayat 2 menyatakan, kepala daerah dapat menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik.

Peraturan tersebut juga menetapkan, kepala daerah terlebih dahulu harus meminta persetujuan menteri terkait dan Menteri Keuangan sebelum dapat menerbitkan surat utang daerah.

Satria Pranata, Analis Pemeringkatan Pemerintah Daerah Pefindo mengatakan, obligasi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Pemda dapat memiliki kemandirian fiskal sehingga dapat mengatur sendiri sumber pendanaan yang akan dialokasikan untuk pembangunan. 

Ia melanjutkan, sebelum omnibus law, aspek regulasi dan kebijakan pemerintah pusat maupun regulator pasar modal terus disempurnakan. Selain UU Pemerintahan Daerah dan UU Perimbangan Keuangan, mekanisme teknis penerbitan Obligasi Daerah sebenarnya telah diatur jauh sebelumnya. 

Setidaknya, pada tahun 2000 Pemerintah pernah menerbitkan PP 107/2000 tentang Pinjaman Daerah. Ketentuan ini pun telah disempurnakan sebanyak tiga kali, hingga terakhir diatur tahun 2018 melalui PP 56/2018. 

Begitupula dari aspek regulator pasar modal. Mekanisme penerbitan Obligasi Daerah telah diatur setidaknya mulai tahun 2011 melalui Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.C.12. Ketentuan ini pun telah diubah/disempurnakan pada tahun 2017 melalui POJK 61/2017. 

Satria melanjutkan, ketentuan penggunaan dana obligasi daerah dalam omnibus law juga lebih luas dibandingkan peraturan sebelumnya. Kini, pemda dapat menghimpun dana untuk keperluan-keperluan yang tidak menghasilkan penerimaan seperti jalan raya provinsi atau kota.

"Relaksasi regulasi ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pemda agar dapat memproses inisiasi penerbitan obligasi daerah. Sehingga, meskipun pemerintah pusat tetap memberikan DBH, DAU, DAK, dan Dana Otsus, serta dilengkapi dengan beberapa PSN, pemda juga memiliki kemandirian dalam mendapatkan sumber pembiayaan alternatif untuk pembangunan daerahnya sendiri," jelasnya. 

Salah satu negara yang telah menerbitkan obligasi daerah adalah Amerika Serikat. Kota-kota dan negara bagian di AS telah melakukan penerbitan municipal bonds untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan wilayahnya. 

Terbaru, dilansir dari Bloomberg pada Rabu (7/10/2020), kota San Francisco berencana menerbitkan municipal bonds senilai US$665,4 juta di Bursa London, Inggris, untuk membiayai kebutuhan perawatan dan pembangunan fasilitas utilitas warga. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$3419 juta akan diterbitkan sebagai green bonds. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper