Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Pangkas Prosedur, Jawa Barat Tertarik Rilis Obligasi Daerah

Omnibus law UU Cipta Kerja menghapus syarat persetujuan DPRD bagi pemerintah daerah dalam penerbitan obligasi daerah. Pemrov Jawa Barat yang sudah lama merencanakan emisi obligasi makin kepincut untuk menjajal pendanaan dari instrumen surat utang.
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang memangkas prosedur dalam penerbitan obligasi daerah. Prosedur itu dipangkas dalam omnibus law UU Cipta Kerja.

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Taufiq BS mengatakan penyederhanaan prosedur secara langsung mempercepat mekanisme penerbitan obligasi daerah.

“Katanya obligasi daerah cukup mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, ini menarik,” kata Kepala Bappeda Jabar Taufiq BS pada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang paling gencar dalam rencana penerbitan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan. Pemprov Jawa Barat menargetkan bisa menghimpun dana segar dari penerbitan obligasi hingga Rp11 triliun.

Tahun lalu, Pemprov Jawa Barat bahkan sudah membentuk Tim Percepatan Obligasi daerah. Tim ini bertugas dalam mengawal seluruh proses penerbitan obligasi daerah dari mulai konsultasi dengan lembaga di tingkat Pusat, merumuskan rancangan peraturan daerah [perda] bersama DPRD Jawa Barat. 

Sekadar informasi, pada 2013 Pemprov Jawa Barat pernah menyandang show rating AA minus dari  PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Namun, kini upaya penerbitan obligasi daerah itu harus dimulai dari tahap awal.

Salah satu penyebab rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat tak kunjung terealisasi adalah restu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan obligasi harus mendapat persetujuan dari DPRD. Nah, pasal yang mengatur syarat persetujuan itu sudah diubah lewat omnibus law UU Cipta Kerja. 

Pasal 300 UU No.23 tahun 2014 kini tidak lagi memuat syarat persetujuan DPRD. Penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah untuk pembiayaan infrastruktur dan investasi penyediaan pelayanan publik kini cukup mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper