Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang memangkas prosedur dalam penerbitan obligasi daerah. Prosedur itu dipangkas dalam omnibus law UU Cipta Kerja.
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Taufiq BS mengatakan penyederhanaan prosedur secara langsung mempercepat mekanisme penerbitan obligasi daerah.
“Katanya obligasi daerah cukup mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, ini menarik,” kata Kepala Bappeda Jabar Taufiq BS pada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Sebagaimana diketahui, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang paling gencar dalam rencana penerbitan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan. Pemprov Jawa Barat menargetkan bisa menghimpun dana segar dari penerbitan obligasi hingga Rp11 triliun.
Tahun lalu, Pemprov Jawa Barat bahkan sudah membentuk Tim Percepatan Obligasi daerah. Tim ini bertugas dalam mengawal seluruh proses penerbitan obligasi daerah dari mulai konsultasi dengan lembaga di tingkat Pusat, merumuskan rancangan peraturan daerah [perda] bersama DPRD Jawa Barat.
Baca Juga
Sekadar informasi, pada 2013 Pemprov Jawa Barat pernah menyandang show rating AA minus dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Namun, kini upaya penerbitan obligasi daerah itu harus dimulai dari tahap awal.
Salah satu penyebab rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat tak kunjung terealisasi adalah restu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan obligasi harus mendapat persetujuan dari DPRD. Nah, pasal yang mengatur syarat persetujuan itu sudah diubah lewat omnibus law UU Cipta Kerja.
Pasal 300 UU No.23 tahun 2014 kini tidak lagi memuat syarat persetujuan DPRD. Penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah untuk pembiayaan infrastruktur dan investasi penyediaan pelayanan publik kini cukup mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.