Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Pangkas Prosedur, Jawa Barat Tertarik Rilis Obligasi Daerah

Omnibus law UU Cipta Kerja menghapus syarat persetujuan DPRD bagi pemerintah daerah dalam penerbitan obligasi daerah. Pemrov Jawa Barat yang sudah lama merencanakan emisi obligasi makin kepincut untuk menjajal pendanaan dari instrumen surat utang.
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang memangkas prosedur dalam penerbitan obligasi daerah. Prosedur itu dipangkas dalam omnibus law UU Cipta Kerja.

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Taufiq BS mengatakan penyederhanaan prosedur secara langsung mempercepat mekanisme penerbitan obligasi daerah.

“Katanya obligasi daerah cukup mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, ini menarik,” kata Kepala Bappeda Jabar Taufiq BS pada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang paling gencar dalam rencana penerbitan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan. Pemprov Jawa Barat menargetkan bisa menghimpun dana segar dari penerbitan obligasi hingga Rp11 triliun.

Tahun lalu, Pemprov Jawa Barat bahkan sudah membentuk Tim Percepatan Obligasi daerah. Tim ini bertugas dalam mengawal seluruh proses penerbitan obligasi daerah dari mulai konsultasi dengan lembaga di tingkat Pusat, merumuskan rancangan peraturan daerah [perda] bersama DPRD Jawa Barat. 

Sekadar informasi, pada 2013 Pemprov Jawa Barat pernah menyandang show rating AA minus dari  PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Namun, kini upaya penerbitan obligasi daerah itu harus dimulai dari tahap awal.

Salah satu penyebab rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat tak kunjung terealisasi adalah restu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan obligasi harus mendapat persetujuan dari DPRD. Nah, pasal yang mengatur syarat persetujuan itu sudah diubah lewat omnibus law UU Cipta Kerja. 

Pasal 300 UU No.23 tahun 2014 kini tidak lagi memuat syarat persetujuan DPRD. Penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah untuk pembiayaan infrastruktur dan investasi penyediaan pelayanan publik kini cukup mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper