Bisnis.com, JAKARTA – Opsi penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) di pasar uang dapat menjadi alternatif perusahaan non-bank untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di tengah era suku bunga rendah.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan tren suku bunga rendah akan membuat investor mencari instrumen yang menawarkan imbal hasil yang lebih bersaing.
“Ke depannya, dengan suku bunga sudah turun, [kupon] SBK bisa bersaing dengan bunga perbankan dan kita harapkan instrumen ini menjadi alternatif korporasi nonbank mendapatkan pembiayaan,” kata Josua kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).
Adapun, pilihan penerbitan SBK akan diambil oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dengan menawarkan pokok sebanyak-banyaknya Rp1 triliun.
SBK dengan peringkat investment grade idA1+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) ini menawarkan kupon diskonto pada kisaran 6 persen - 7 persen.
Menurut Josua, kebutuhan pendanaan korporasi saat ini memang cukup besar dari perusahaan pelat merah sektor infrastruktur khususnya yang memiliki proyek berjalan.
Baca Juga
Namun demikian, investor tetap akan mencermati kondisi perekonomian pada masa pandemi ini, misalnya dari sisi permodalan dan kemampuan bayar perusahaan penerbit, sebelum menyerap SBK tersebut.
Josua menunjukkan tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang peringkat utangnya diturunkan oleh lembaga pemeringkat karena kondisi keuangan perseroan terdampak efek pandemi.
Analis Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan Pefindo Danan Dito mengatakan saat ini terlihat ada usaha dari perusahaan dan pelaku industri untuk lebih mempopulerkan kembali instrumen SBK.
Sebelumnya, beberapa perusahaan pernah menerbitkan SBK sejak 2005. Akan tetapi, aturan yang kurang rinci membuat pilihan penggalangan dana jangka pendek ini tampak kurang diminati.
“Untuk diversifikasi pendanaan. Tapi memang saat ini [penerbitan SBK] masih sedikit,” ujar Dito.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya menyampaikan dari total emiten 814 perusahaan di bursa, terdapat 127 perusahaan yang potensial menerbitkan SBK.
Berdasarkan PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, perusahaan tercatat yang dapat menerbitkan SBK setidaknya pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk dalam lima tahun terakhir.
“Sampai dengan 24 September 2020 terdapat 814 emiten dan diantaranya terdapat 127 emiten yang telah menerbitkan obligasi/sukuk sehingga termasuk ke dalam kategori perusahaan yang berpotensi menerbitkan SBK,” kata Nyoman.