Bisnis.com, JAKARTA – Usulan pemberian keringanan pajak properti diyakini akan memberi dampak positif baik bagi konsumen maupun perusahaan-perusahaan terkait.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menyatakan, pemotongan pajak properti akan memberikan efek positif dalam beberapa hal. Pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai akan berdampak langsung kepada harga beli yang dibayarkan.
“Ini akan membuat harga properti menjadi lebih atraktif bagi pembeli di tengah kondisi saat ini karena harganya akan lebih murah 10 persen,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (20/9/2020).
Tulus melanjutkan, keringanan tersebut diyakini dapat mendongkrak angka penjualan properti perusahaan. Pihaknya pun mendukung rencana ini untuk terealisasi.
Di sisi lain, keringanan Pajak Penghasilan (PPh) akan cukup membantu perusahaan untuk menjaga arus kasnya. Pasalnya, sejumlah perusahaan properti yang memiliki portofolio mal cukup merasakan efek negatif dari pandemi virus corona.
Guna menggenjot angka prapenjualan, CTRA akan melakukan upaya-upaya yang berfokus pada end-user. Hal tersebut mencakup promosi secara digital, pengembangan konsep produk, serta kajian pasar yang komprehensif.
Baca Juga
Sementara itu, Tulus juga menambahkan, pembangunan klaster-klaster baru pada proyek perusahaan masih terus berjalan. Ia mengatakan sejauh ini timeline penyelesaian klaster-klaster tersebut masih sesuai dengan jadwal.
Adapun marketing sales CTRA hingga semester I//2020 tercatat sebesar Rp412 miliar dari target baru perusahaan yang telah ditetapkan sebesar Rp4,5 triliun.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap pemerintah dapat memberikan stimulus untuk sektor properti.
Pemberian insentif ini berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan. Selain itu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.
Kemudian, penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.