Bisnis.com, JAKARTA - PT Intiland Development Tbk. merespons positif usulan Realestat Indonesia (REI) terkait penurunan pajak di sektor properti. Perseroan menilai daya beli konsumen akan meningkat bila usulan itu diterima oleh pemerintah.
Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono mengatakan, keringanan pajak properti akan menyuntikkan semangat di industri properti.
Dia menyebut, insentif pajak dapat memulihkan daya beli masyarakat untuk membeli rumah atau apartemen. Hal tersebut akan berimbas pada performa perusahaan yang akan bergerak ke arah positif.
“Memang belum dapat diperkirakan dari sisi marketing sales, tetapi kemampuan masyarakat untuk membeli akan lebih baik,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (20/9/2020).
Sementara itu, untuk meningkatkan penjualan, Intiland akan bertumpu pada penjualan rumah tapak (landed house). Menurutnya, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penjualan di segmen ini terbilang masih cukup baik.
“Kami masih akan mengandalkan landed housing dan menjual inventory perusahaan yang ada,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan fokus pada pemasaran secara digital serta memberikan penawaran menarik dari sisi skema pembayaran. Dia mencontohkan, Intiland menawarkan diskon cash payment sekitar 15 persen hingga 40 persen tergantung klaster yang akan dibeli konsumen.
“Untuk skema lainnya juga cukup fleksibel. Kami berharap juga bisa dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA),” tuturnya.
Pada paruh pertama tahun 2020, Intiland mencatatkan angka marketing sales sebesar Rp343 miliar, atau 13,73 persen dari target tahunan sebesar Rp2,5 triliun.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap pemerintah dapat memberikan stimulus sektor properti berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.
Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.
Kemudian, penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.