Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikan investor asing pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara berkurang lagi pada Agustus 2020. Padahal, dalam periode yang sama investor asing terpantau menambah kepemilikan surat utang negara (SUN).
Berdasarkan data DJPPR, kepemilikan asing di sukuk negara tercatat senilai Rp22,82 triliun pada akhir Agustus 2020. Nilai tersebut turun 19,62 persen atau sekitar Rp5,57 triliun dari posisi bulan sebelumnya Rp28,39 triliun.
Apabila dibandingkan dengan data akhir Januari 2020, investor asing telah keluar Rp9,86 triliun dari pasar SBSN.
Sejak Maret 2020, kepemilikan investor asing di SBSN terpantau naik-turun dengan porsi kepemilikan tertinggi pada Juli 2020 sebesar Rp28,39 triliun.
Di sisi lain, pada saat bersamaan kepemilikan asing di SUN terus bertambah sejak Maret 2020 menjadi Rp919,12 triliun pada Agustus 2020.
Walaupun sejak Januari 2020, tercatat kepemilikan asing di SUN berkurang hingga Rp125,25 triliun.
Baca Juga
Secara total, kepemilikan asing di surat berharga negara yang dapat diperdagangkan hingga akhir bulan lalu senilai Rp941,94 triliun atau sebesar 28,23 persen dari total outstanding SBN.
Adapun, porsi kepemilikan asing di instrumen SBN telah jauh berkurang dibandingkan dengan awal tahun sebesar hampir 40 persen dari total outstanding SBN.