Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti siap menaati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan 14 September mendatang. Perusahaan juga masih menanti ketentuan pelaksanaan PSBB tahap II ini.
Rabu kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020). Salah satu sektor yang akan terdampak pada kebijakan ini adalah para emiten properti yang memiliki mal atau pusat perbelanjaan.
Terkait hal ini, Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffry S Tanudjaja menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah.
“Kalau dari Gubernur DKI Jakarta menetapkan mal harus tutup, kecuali beberapa tenant seperti apotek dan supermarket, kami akan mengikutinya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (10/9/2020).
Emiten pemilik Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall (PIM) tersebut juga tidak memungkiri, dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini akan besar. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk MKPI, tetapi juga para tenant, pemasok barang, pegawai-pegawai dan seluruh pihak terkait.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama operasional mal kembali diberlakukan beberapa bulan lalu.
Baca Juga
“Kami masih berharap semoga mal-mal masih diperbolehkan dibuka pada PSBB ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, MKPI juga masih memberlakukan diskon sewa bagi para tenant hingga 50 persen. Diskon 100 persen diberikan kepada tenant bioskop, gym dan pusat permainan anak, karena belum adanya kejelasan operasional pada bidang ini.
“Rencana awalnya, potongan harga akan diberikan sampai Oktober. Bila kondisi pandeminya masih seperti sekarang, kami akan bantu support ke tenant,”tambahnya.
Sepanjang semester I/2020, MKPI mengantongi pendapatan sebesar Rp570,23 miliar, turun 31,9 persen dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp837,43 miliar. Sewa pusat perbelanjaan masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar senilai Rp230,41 miliar, terkoreksi 45,93 dari tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp426,18 miliar.
Secara terpisah, Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto Basuki mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait operasional mal-mal yang dimiliki perusahaan.
“Kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) Peraturan Gubernur serta instansi terkait,” katanya.
Tercatat, Pakuwon Jati memiliki sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta, diantaranya adalah Kota Kasablanka, Gandaria City, dan Plaza Blok M.
Emiten ini juga memiliki beberapa gedung perkantoran yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan tersebut seperti Gandaria 8, Eighty8 Office Tower, dan Pakuwon Tower Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis Pakuwon Jati, Ivy Wong mengatakan segmen pendapatan berulang (recurring income) perusahaan diperkirakan masih akan terhambat pada tahun ini.
Pemberlakuan protokol kesehatan ditengah pandemi virus corona membuat perusahaan tidak dapat meningkatkan jumlah pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan secara signifikan.
Pada paruh pertama 2020, emiten pemilik pusat perbelanjaan Gandaria City tersebut mencatat pendapatan Rp1,97 triliun. Jumlah tersebut menurun 43,7 persen dibandingkan pendapatan pada semester I/2019 senilai Rp3,5 triliun.
"Kemungkinan untuk pulihnya masih cukup sulit untuk tahun ini. Kami akan usahakan segmen ini pulih antara kuartal IV/2020 hingga kuartal I/2021," imbuhnya.