Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Insentif PPh 3 Persen, AEI: Ini Pemanis Bagi Emiten

Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan bahwa impelemtnasi insentif pajak pada masa pandemi ini akan dapat memperpanjang napas dunia usaha khususnya dari keluarga perusahaan tercatat.
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia menyambut baik insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3 persen yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tercatat dengan persyaratan tertentu.

Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan bahwa impelemtnasi insentif pajak pada masa pandemi ini akan dapat memperpanjang napas dunia usaha khususnya dari keluarga perusahaan tercatat.

“Menurut saya, emiten yang berkeinginan mendapatkan potongan 3 persen itu memang harus ada upaya [untuk memenuhi persyaratan],” ujar Samsul kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid adalah 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Artinya jika memenuhi persyaratan tersebut WP Badan bisa mendapatkan tarif 19 persen - 17 persen.

Adapun ketentuan atau persyaratan tertentu, seperti dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 adalah harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan,misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Syarat-syarat itu kemudian disampaikan dalam bentuk laporan ke Ditjen Pajak.

“Tujuannya dari pemerintah kan untuk meningkatkan likuiditas karena jumlah free float-nya harus 40 persen,” imbuh Samsul.

Adapun wacana penurunan PPh terhadap perusahaan terbuka sudah mencuat sejak tahun lalu. Implementasi yang dilaukan pada masa pandemi ini dinilai Samsul sudah tepat karena dapat menjaga kelangsungan usaha perusahaan.

Bagi perusahaan yang baru akan go public, Samsul menilai insentif pajak bisa menjadi pemanis tambahan dari sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh perusahaan setelah menjadi terbuka.

“Ini tambahan sweetener bagi emiten tapi di luar itu juga banyak yang jadi perhatian perusahaan,” tutup Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper