Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menetapkan denda sebesar Rp150 juta kepada 30 emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2020.
Sanksi yang sama juga diberikan kepada emiten yang belum membayar denda Rp50 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia, terdapat 801 perusahaan tercatat yang terdiri dari 673 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2020 dan 8 perusahaan tercatat yang berbeda tahun bukunya sampai dengan 31 Maret 2020.
Selain itu, ada 121 efek dan perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan lapkeu interim per 31 Maret 2020.
Hingga 29 Agustus 2020, masih terdapat 30 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan lapkeu interim per 31 Maret 2020 dan yang belum membayar denda Rp50 juta karena terlambat menyampaikan lapkeu.
“Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 30 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2020,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, seperti dikutip pada Selasa (8/9/2020).
Baca Juga
Adapun, penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 yang tidak diaudit selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020.
Sedangkan untuk laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik harus menyampaikan sebelum 3 Agustus 2020.
Untuk lapkeu yang diaudit oleh akuntan publik harus segera menyerahkan laporan ke bursa sebelum 31 Agustus 2020.