Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Adakan Lagi Sesi Pre-Opening, Aturan Auto Reject Jadi Begini

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali mengadakan sesi pre-opening mulai Senin (7/9/2020). Saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dalam sesi itu adalah konstituen indeks LQ45.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia akan kembali mengadakan sesi perdagangan prapembukaan atau pre-opening mulai pekan depan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali mengadakan sesi pre-opening mulai Senin (7/9/2020). Saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dalam sesi itu adalah konstituen indeks LQ45.

Lewat pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, otoritas juga mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pre opening di pasar reguler dan pasar tunai yang semula berpedoman kepada harga pembukaan diubah menjadi harga previous terhitung mulai Senin (7/9/2020) sampai dengan batas waktu ditetapkan kemudian.

Saat dimintai konfirmasi Bisnis, Laksono menjelaskan bahwa sesi pre-opening akan berlangsung pada 08:45—08:55. Selanjutnya, pembentukan harga berlangsung pada 08:55—08:59.

“[Pre-opening kembali diadakan] supaya pasar lebih teratur dan efisien dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan market jam 09:00 yang kadang mengakibatkan ‘macet’-nya aliran informasi data antara Bursa dan para Anggota Bursa,” paparnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Dia menampik kabar perubahan aturan auto reject. Pihaknya menegaskan ketentuan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) tidak berubah.

“ARB tetap 7 persen, ARA sesuai range harga 20 persen, 25 persen, dan 30 persen,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, BEI mengeluarkan kebijakan ARB sebesar 7 persen terhitung mulai perdagangan, Jumat (13/3/2020). Selain menurunkan batasan ARB, otoritas juga melakukan peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada pre-opening.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu menjelaskan bahwa kebijakan ditempuh berkenaan dengan perkembangan kondisi pasar modal global maupun pasar modal domestik yang tengah mengalami tekanan.

Kondisi itu dipicu penetapan virus corona sebagai pandemik sehingga perlu diambil langkah untuk mengurangi tekanan kepada pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper