Bisnis.com, JAKARTA — PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE) akhirnya kembali memberikan penjelasan mengenai status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat perseroan.
Dalam surat perseroan kepada Bursa Efek Indonesia, emiten bersandi TELE ini menjelaskan perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU dan telah disetujui oleh para kreditur perpanjangan selama 60 hari hingga 12 Oktober 2020.
Manajemen TELE juga menyatakan saat ini perseroan masih belum dapat melakukan pembayaran pokok dan kupon dari surat utang perseroan yang sudah jatuh tempo karena masih berlangsungnya proses PKPU.
“Namun, perseroan akan menuangkan skema proposal pembayaran ke dalam proposal rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur, termasuk di dalamnya hutang pokok dan kupon yang jatuh tempo,” demikian potongan surat yang ditandatangani Direktur Utama TELE Tan Lie Pin, seperti dikutip Bisnis, Kamis (3/9/2020)
Sementara itu, kelangsungan usaha dan operasi perseroan masih berjalan dengan normal. Meski selama PKPU berlangsung setiap biaya operasional yang akan dikeluarkan perseroan harus mendapatkan persetujuan tim pengurus PKPU.
Diketahui perseroan telah menunjuk perwakilan kuasa hukum yakni AFS Partnership dan financial advisor PT Borelli Walsh untuk membantu perseroan dalam proses PKPU. Kedua pihak ini kemudian menjadi tim pengurus PKPU perseroan.
Tim ini juga tengah melakukan peninjauan bisnis dan berdiskusi dengan para pemegang saham, termasuk PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) dan PT PINS Indonesia selaku pemegang 24 persen saham perseroan untuk menyusun forecast dan rencana bisnis ke depannya.
“Perseroan akan terus bersifat kooperatif dengan tim pengurus dan berupaya semaksimal mungkin utnuk memberikan proposal rencana perdamaian yang dapat diterima oleh para kreditur terdaftar,” tulis Tan Lie Pin.
Dia juga mengatakan optimistis proposal perdamaian tersebut dapat diterima oleh para kreditur dan perseroan akan tetap berkomitmen untuk memenuhi semua tanggung jawab finansoal perseroan dalam PKPU ini.
Nilai transaksi antara perseroan dengan kreditur PT Rancang Bangun Pundinusa berjumlah Rp28,62 miliar, untuk biaya pelaksanaan pengadaan pembelian dan penyerahan aplikasi dengan nama Teleshop Enhanchements Pack.
Pun, per tanggal dijatuhkannya PKPU, TELE tercatat masih memiliki putstanding kepada PT Rancang Bangun Pundinusa sebesar jumlah tersebut.
Manajemen Jelaskan Perkembangan PKPU Tiphone Indonesia (TELE)
Tiphone telah mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU dan telah disetujui oleh para kreditur perpanjangan selama 60 hari hingga 12 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dhiany Nadya Utami
Editor : Hafiyyan
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 jam yang lalu