Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanson International (MYRX), Perusahaan Milik Terdakwa Kasus Jiwasraya Dinyatakan Pailit

Manajemen Hanson International Tbk. menyatakan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hanson International Tbk. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan pailit merupakan  hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.

Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020. 

"Atas putusan tersebut perseroan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis manajemen Hanson, Sabtu (29/8/2020).

Sebagaimana diketahui, Hanson sudah dimohonkan dalam status PKPU sejak 5 Maret 2020. Adapun Hanson dimohonkan PKPU oleh pemohon Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.

Sejak permohonan PKPU dikabulkan, Hanson International mesti menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang. 

Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit. Dan Hanson dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu.

Belum diketahui dengan jelas apa yang menjadi dasar permohonan PKPU ini. Namun, berdasarkan catatan Bisnis, Hanson International disemprit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2019, karena melakukan aktivitas penghimpunan dana yang dianggap ilegal.

Dalam keterbukaan informasi pada awal November 2019, MYRX mengklarifikasi bahwa aktivitas penghimpunan dana ini tercatat di laporan keuangan sebagai pinjaman individual jangka pendek. Sepanjang 3 tahun berjalan, aktivitas itu diklaim belum pernah mengalami gagal bayar sekalipun.

Adapun dana yang dihimpun digunakan sebagai modal untuk pembebasan dan pematangan lahan. Hingga 25 Oktober 2019, MYRX mencatatkan pinjaman individual jangka pendek senilai Rp2,53 triliun dengan total jumlah kreditur 1.197 pihak.

Hingga saat ini, Hanson juga belum melaporkan laporan keuangan 2019 karena perkara hukum di Kejaksaan Agung yang dihadapi Direktur Utama (saat ini Komisaris Utama) sekaligus pemegang saham pengendali, Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, ada perkara hukum di Bareskrim Polri yang timbul akibat gagal bayar surat utang jangka pendek. Dengan demikian, audit laporan keuangan tahun 2019 tidak bisa dilakukan. Hal tersebut dilaporkan manajemen Hanson ke BEI pada 2 Juni 2020.

Untuk diketahui, saham Hanson saat juga masih disuspensi dan berpotensi delisting, sesuai pengumuman BEI pada 16 Juli 2020. Per 31 Desember 2020, saham berkode MYRX dimiliki 90,35 persen oleh publik. Adapun sisanya dimiliki PT Asabri (Persero) 5,4 persen dan Benny Tjokrosaputro 4,25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper