Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menyampaikan saat ini aksi goreng-menggoreng saham telah jauh berkurang sejak otoritas memberikan sanksi dan penegakan hukum bagi pelaku pasar yang melakukan pelanggaran.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan self-regulation organization (SRO) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun telah memberikan sanksi dan law enforcement kepada perusahaan manajer investasi dan sekuritas yang kurang mengikuti tata kelola yang baik.
“Tercermin di rerata transaksi harian bursa, goreng-menggoreng kalau istilahnya Pak Presiden Jokowi itu sangat berkurang di pasar modal,” ujar Inarno pekan ini.
Inarno melanjutkan bahwa pelemahan pasar saham Indonesia memang telah terjadi sebelum kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh presiden pada Maret 2020.
Berdasarkan data bulanan BEI, pada Desember 2019 tercatat nilai rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) senilai Rp8,16 triliun. Pada Januari 2020, RNTH longsor 22,05 persen menjadi Rp6,36 triliun.
Baca Juga
Adapun, pada Januari 2020 terdapat sejumlah rekening efek yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lebih lanjut pada Maret 2020, RNTH perlahan naik lagi Rp7,90 triliun padahal dalam periode ini Presiden Jokowi mengumumkan kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia.
Kenaikan RNTH tersebut, sambung Inarno, merupakan kontribusi dari para investor ritel domestik yang menjadi semakin sering melakukan transaksi di bursa saham.
Apalagi, pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kawasan di Indonesia juga secara tidak langsung mendorong pertambahan jumlah transaksi jual-beli saham secara online.
“Pertumbuhan investor pasar modal itu tumbuh cukup signifikan, kalau dilihat kita sudah mencapai 3 juta investor di pasar modal itu. naik 22 persen dari 2019 [per Juli 2020 ytd],” jelas Inarno.