Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi PT Acset Indonusa Tbk. berencana untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 5,72 miliar saham melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dalam keterbukaan informasi perseroan di laman resmi Bursa Efek Indonesia pada Jumat (14/8/2020), emiten berkode saham ACST itu berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui Penawaran Umum Terbatas II (PUT II) kepada para pemegang saham perseroan saat ini.
Penambahan modal tersebut dilakukan dengan melepas saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5.725.160.000 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan harga pelaksanaan Rp262 per saham. Sehingga, ACST akan mendapatkan dana sebesar Rp1,49 triliun dari aksi korporasi ini.
Setiap pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk memesan saham baru dalam HMETD nantinya akan terdilusi sebesar maksimum 89,11 persen setelah pelaksanaan PUT II.
Pemegang Saham lama yang juga merupakan pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PUT II ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 8 September 2020 baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan POJK No. 32/2015," demikian penjelasan manajemen ACST
Adapun, dana hasil rights issue setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang perusahaan dari PT United Tractors Tbk. Perusahaan memiliki perkiraan Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal 15 September 2020 sebesar Rp2,041 triliun.
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD untuk sementara ditetapkan pada 28 agustus 2020 mendatang. Sedangkan, tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum-Right) di: pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 26 Agustus 2020
Sementara tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD di pasar tunai ditetapkan pada 28 Agustus 2020. Distribusi HMETD akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2020.