Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada 30 Juni 2020 dan menargetkan pendapatan sebanyak Rp40 triliun.
Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Jumat (26/6/2020), hal ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Pemerintah akan mengeluarkan dua Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang merupakan keluaran terbaru dan lima Obligasi Negara. Dari penerbitan ketujuh SUN, pemerintah mematok target indikatif sebesar Rp20 triliun dan maksimal Rp40 triliun.
Kedua SPN tersebut yakni seri SPN03201001yang akan jatuh tempo pada 1 Oktober 2020 serta SPN12210701 dengan waktu jatuh tempo pada 1 Juli 2021 dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.
Sementara itu, lima varian obligasi yang akan ditawarkan adalah seri FR0081 yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2025 dengan kupon 6,5%; Seri FR0082 dengan kupon 7% dan jatuh tempo pada 15 September 2030.
Selanjutnya, Seri FR0083 dengan kupon 7,5% yang jatuh tempo pada 15 April 2040; FR0076 dengan kupon 7,375% yang jatuh tempo pada 15 Mei 2048; serta FR0080 dengan kupon 7,5% yang jatuh tempo pada 15 Juni 2035.
Baca Juga
Penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang akan bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Selain itu, pemegang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Adapun ketujuh SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).