Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya Mengular Hingga OJK, Ini Respons Bos BEI

Bursa Efek Indonesia mengimbau agar investor khususnya reksa dana tidak perlu khawatir dengan temuan baru Kejaksaan Agung.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru meliputi Manajer Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Bagaimana respons Bursa Efek Indonesia?

Kejaksaan Agung menyebutkan tengah menyelidiki keterkaitan kepada regulator pasar modal. Terkait hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan melihat proses selanjutnya. Namun kami akan menggunakan azas praduga tidak bersalah,” katanya Jumat (26/6/2020).

Inarno menambahkan agar investor khususnya reksa dana tidak perlu khawatir dengan temuan baru Kejaksaan Agung. Menurutnya penetapan tersangka kepada 13 manajer investasi belum tentu akan mengganggu perdagangan.

Pasalnya terdapat kemungkinan yang bakal dibekukan oleh Kejaksaan Agung adalah produk reksa dana khusus. Belum tentu dengan pembekuan entitas usaha secara keseluruhan.

“Kemungkinan yang dibekukan adalah produk reksa dananya tapi bukan manajer investasi. Investor jangan khawatir karena ini berbeda,” katanya.

Dia berharap penetapan tersangka baru tidak sampai menimbulkan kehebohan di pasar modal dalam negeri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang menambahkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan memberikan petunjuk investasi kepada para investor.

“Kami melakukan keterbukaan informasi dan memberikan notasi khusus dalam setiap aktivitas. Kami mencoba melindungi investor dengan serius,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," tuturnya, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskan bahwa 13 korporasi tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara, untuk Deputi Komisioner OJK berinisial FH, hanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi, namun untuk pasal TPPU masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper