Bisnis.com, JAKARTA – PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan timah yang melakukan ekspor timah hingga pertengahan 2020 ini.
Kelima perusahaan itu yakni, PT Timah Tbk. (TINS), PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.
Direktur Komersial 1 PT Sucofindo Herliana Dewi mengatakan ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi lagi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama. Namun, lanjutnya, saat ini masih dalam tahapan verifikasi adminitrasi.
“Ada 5 perusahaan yang konsisten menggunakan jasa sucofindo. Saat ini ada 2 perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” kata Herliana dalam keterangan resmi Rabu (24/6/2020).
Herliana mengatakan tidak ada monopoli perdagangan timah karena ada 5 perusahaan yang melakukan ekspor, Menurutnya perusahaan tambang bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan.
“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada selama perusahaan timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” ujarnya.
Baca Juga
Herliana menambahkan verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018. Verifikasi dokumen, verifikasi produksi sampling dan pengujian kualitas untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor pengawasan muat barang yang berisi kuantitas logam timah yang sudah terverifikasi.
Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) yang telah disahkan. Hal itu, lanjutnya akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah. Mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).
“Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kita punya integritas dalam melalukan verfikasi. Tidak mungkin kita memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan,” ujarnya.
Menurut Herliana, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya lantaran belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.
“Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang didalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan timah ini masih sedikit, ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel, tapi yang saat ini menggunakan jasa sucofindo hanya lima perusahaan,” pungkasnya..