Bisnis.com, JAKARTA — PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. akan membagikan dividen Rp20 per saham untuk kinerja tahun buku 2019. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang berlangsung pada, Kamis (18/6/2020).
“Dividen Rp20 per saham,” ujar Wakil Direktur Utama Japfa Comfeed Indonesia Bambang Budi Hendarto saat dihubungi Bisnis.
Mengutip keterbukaan informasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat (19/6/2020), Japfa melaporkan jadwal pembagian dividen sebagai berikut.
Tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi : 26 Juni 2020
Tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi : 29 Juni 2020
Tanggal cum dividen di pasar tunai : 30 Juni 2020
Tanggal ex dividen di pasar tunai : 1 Juli 2020
Tanggal pencatatan (recording date) : 30 Juni 2020
Tanggal pembayaran dividen tunai : 15 Juli 2020
Dengan mengalikan total saham beredar perseroan sebanyak 11.726.575.201, total dividen tunai yang dibagikan perseroan sekitar Rp234,53 miliar untuk kinerja tahun buku 2019.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan 2019, Japfa Comfeed Indonesia mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai Rp1,76 triliun per 31 Desember 2019. Realisasi itu turun 18,51 persen dari Rp2,16 triliun pada akhir 2018.
Baca Juga
JPFA membagikan dividen final senilai Rp585,9 miliar untuk kinerja tahun buku 2018. Jumlah itu setara dengan Rp50 per saham dan dibagikan kepeada 11,72 miliar saham.
Sesuai persetujuan RUPS, JPFA juga mendapatkan restu untuk melakukan rights issue dan pembelian kembali atau buyback saham perseroan. Langkah itu diyakini dapat memberikan fleksibilitas perusahaan jika situasi internal dan pasar memungkinkan.
JPFA berencana mengeluarkan saham baru Seri A dalam jumlah sebanyak-banyaknya 30 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Jumlah itu setara dengan sebanyak-banyaknya 3,51 miliar saham Seri A.
Selanjutnya, perseroan juga meminta restu untuk rencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jumlah mandat buyback yang dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 2,5 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dengan maksimum dana senilai Rp350 miliar.