Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Berita Terpopuler, Penjelasan Sinarmas AM Soal Reksa Dana yang Disuspensi OJK dan Murid TK di Seoul Terpapar Covid-19 dari Guru

Penjelasan Sinarmas AM soal reksa dana yang disuspensi OJK menjadi berita terpopuler di Bisnis.com pada Rabu (27/5/2020).
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

1. Ini Penjelasan Sinarmas Asset Management Soal Reksa Dana yang Disuspensi OJK


PT Sinarmas Asset Management memberikan pernyataan terkait suspensi produk reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajemen mengakui produk reksa dana disuspensi antara lain karena terjadi volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga perseroan sulit mencapai harga jual wajar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Sinarmas AM Jamial Salim lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis ,Selasa (26/5/2020). Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksa dana, beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Baca berita lengkapnya di sini.

2. Platform Dagang-el Wajib Setor Data ke Negara, Konsumen Dijamin Terlindungi?


Bukan rahasia jika pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia. Namun, sejumlah pihak menilai hal ini belum dibarengi dengan regulasi dan perlindungan yang memadai bagi para pihak di dalamnya, termasuk konsumen.

Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya mengatur tentang kewajiban penyampaian data serta informasi terkait transaksi digital ke pemerintah.

Baca berita lengkapnya di sini.

3. Waduh, Cuitan Donald Trump di Twitter Ditandai sebagai Berita Palsu


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selama ini dikenal sebagai salah satu pemimpin dunia yang gemar mencuit di Twitter lewat akun @realdonaldtrump. Tak jarang pula cuitannya menjadi kontroversi lantaran menuduh pihak tertentu tanpa ada dasar yang kuat.

Berulang kali, muncul permintaan kepada Twitter untuk mengambil tindakan atas cuitan-cuitan Trump yang kontroversial itu. Setelah sekian lama, akhirnya Twitter mengabulkan permintaan tersebut.

Baca berita lengkapnya di sini.

4. Panduan New Normal Kemenkes, Dunia Usaha Minta Perlindungan


Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol new normal untuk dipatuhi pelaku usaha. Pemenuhan protokol new normal ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca berita lengkapnya di sini.

5. Sekolah Dibuka, Murid TK di Seoul Terpapar Covid-19 dari Guru


Sebagian sekolah terpaksa ditutup di Seoul, Korea Selatan, setelah seorang murid Taman Kanak-Kanak (TK) terpapar virus corona penyebab wabah Covid-19 dari guru seninya.

Saat berita menyebar tentang penyakit yang dialami bocah laki-laki berusia 6 tahun itu, ketakutan segera menyebar di antara orangtua yang punya anak kecil.

Baca berita lengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ahmad Rifai
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper