Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Gelar RUPS Secara Elektronik? Ini Aturan OJK  

Kebijakan RUPS secara elektronik merupaka tindak lanjut kewenangan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020. Beleid ini mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan yang memungkinkan bagi perusahan terbuka untuk menggelar rapat umum pemegang saham secara elektronik di tengah situasi penyebaran pandemi Covid-19.

Kebijakan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik merupakan tindak lanjut kewenangan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Melalui siaran pers, Kamis (23/4/2020), Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo OJK menyebut setidaknya ada dua Peraturan OJK (POJK) yang baru diterbitkan terkait penyelenggaraan RUPS.

Pertama, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Beleid itu merupakan perubahan dari POJK No 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka. 

Anto menjelaskan bahwa Aturan terbaru itu dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Oleh karena itu, pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Pengaturan pokok dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 sebagai berikut: 

  1. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
  2. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS;
  3. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia eRUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;
  4. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek atau efek milik pemegang saham, pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
  5. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Beleid itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien,” ujar Anto.

Adapun, secara umum teknis pelaksanaan RUPS secara elektronik sebagai berikut: 

  1. Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang)
  2. Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham)
  3. Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran
  4. Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik
  5. Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper