Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan harga gas industri US$6 per MMBTU sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomer 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dapat mengurangi pemasukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS).
Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Gigih Prakoso mengatakan dengan penetapatan harga US$6 per MMBTU, perusahaan akan mengalami penurunan harga jual yang berdampak terhadap pendapatan.
Pasalnya, selama ini PGAS menetapkan harga ke pelanggan sebesar US$8,4 per MMBTU. Oleh karena itu, terdapat selisih sebesar US$2,4 dari patokan harga US$6.
“Penurunan harga jual akan berdampak terhadap pendapatan perusahaan,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI secara virtual, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, perusahaan membeli gas hulu dengan rata-rata harga US$5,4 per MMBTU. Artinya, margin penjualan PGAS hanya mencapai US$0,6 per MMBTU, menurun 80 persen dari sebelumnya US$3 per MMBTU.
Dengan penurunan margin, sambung Gigih, perusahaan akan menghitung secara detil untuk mendapatkan kompensasi dari penetapan harga gas.
Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menyampaikan implementasi Permen ESDM no.8/2020 dapat menurunkan pendapatan perusahaan hingga 21 persen.
Oleh karena itu, ketika pendapatan menurun dan tidak ada kompensasi, maka akan berdampak terhadap arus kas dan catatan laba atau rugi perusahaan.
“Penurunan revenue ini jika tidak ada kompensasi, maka akan berdampak kepada cashflow dan laba rugi PGN, padahal PGN memiliki kewajiban [utang] jangka panjang,” tuturnya.
Menurut Arie, PGAS memiliki utang jangka panjang hingga 2024 berupa obligasi hingga US$1,9 miliar. Jika pendapatan berkurang, ada kemungkinan pelunasan utang tersebut dapat terganggu.
“Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN untuk memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan tergangu, untuk detailnya akan kami sampaikan secara tertulis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM No8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan.
Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.