Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) menyatakan pihaknya telah menyelesaikan sebagian besar proses reorganisasi struktur perusahaan. Perseroan juga menggelontorkan dana hingga Rp663 miliar.
Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni mengatakan reorganisasi bisnis yang dilakukan sebagai bagian dari Strategi Tiga Tahun perseroan. Menurutnya, reorganisasi ini telah diterima dengan baik oleh 92 persen dari total 677 karyawan terdampak.
“[Proses ini] telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (2/4/2020)
Irsyad juga mengatakan pihaknya memahami bahwa saat ini merupakan masa yang sulit bagi karyawan dan akan perseroan mengeksplorasi opsi yang memungkinkan untuk meringankan dampak yang ada.
Salah satunya, kata Irsyad, perseroan telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu yang dapat menghubungkan karyawan mereka dengan perekrut baru.
“Kami gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, perusahaan telah mengalokasikan Rp663 miliar untuk mendanai paket kompensasi, dengan angkatan pertama sebesar Rp343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak, tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April.
“Kami telah menyelesaikan Reorganisasi Perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” kata Irsyad.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.
“Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan pemerintah,” pungkasnya.