Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa (BEI) Optimistis Tak Perlu Keluarkan Kebijakan Lagi

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan perkembangan bursa saat ini menunjukkan tren yang baik dan dia optimistis kondisi tersebut dapat terus berlanjut sehingga otoritas tak perlu menambah kebijakan atau relaksasi lagi.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis tren penguatan bursa akan berlanjut. Sejumlah stimulus yang telah diberikan oleh pihaknya maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah cukup untuk meredam gejolak pasar.

Paling baru, per Senin (30/3/2020) otoritas akan memberlakukan penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, serta waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan perkembangan bursa saat ini menunjukkan tren yang baik dan dia optimistis kondisi tersebut dapat terus berlanjut sehingga otoritas tak perlu menambah kebijakan atau relaksasi lagi.

“Insyaallah naik lagi lah. Gak perlu ada opsi-opsi [kebijakan lain] dulu. Kebanyakan kebijakan juga gak bagus kan. Kebanyakan amunisi nanti mabok,” katanya saat dihubungi Bisnis.com baru-baru ini.

Sejauh ini, beragam kebijakan terkait pasar modal telah digulirkan mulai dari pelarangan transaksi short selling bagi semua anggota bursa, perubahan batas auto rejection asimetris, hingga pelaksanaan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen.

SRO juga membolehkan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.

Otoritas juga memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO diperpanjang dari 6 bulan menjadi 9 bulan

Selain itu, ada pula relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum, relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), serta stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper