Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Relaksasi Bagi Manajer Investasi dari OJK

Relaksasi dan stimulus diberikan  dalam rangka memelihara keberlangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah merilis sejumlah kebijakan bagi pelaku industri keuangan, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi industri pengelolaan investasi.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen tertanggal 20 Maret 2020, setidaknya ada 5 poin relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada manajer investasi. 

Relaksasi dan stimulus diberikan  dalam rangka memelihara keberlangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Pertama, ketentuan mengenai komposisi portofolio efek reksa dana serta kewajiban penyesuaian komposisi portofolio reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Nomor 33/POJK.04/2019 diatur sebagai berikut:

  1. Kewajiban penyesuaian komposisi Portofolio Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan Manajer Investasi disesuaikan menjadi paling lambat 20 hari bursa;
  2. Kewajiban penyesuaian komposisi Portofolio Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan Manajer Investasi disesuaikan menjadi paling lambat 40 hari bursa.

Kedua, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) juga disesuaikan.

Penyesuaian itu yakni dalam jangka waktu 130 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif atau dalam jangka waktu 160 hari bursa bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum bersifat terbatas.

Ketiga, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan total nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) disesuaikan menjadi 160 hari bursa berturut-turut. 

Keempat, dalam hal portofolio efek berupa Efek Bersifat Utang, termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap sebagai basis proteksi reksa Dana Terproteksi mengalami penurunan peringkat di luar kategori layak investasi, maka MI dapat meminta relaksasi jangka waktu pengganti portofolio efek kepada OJK.

Penggantian tersebut dengan ketentuan MI menyampaikan rencana tindak lanjut penyelesaian dan/atau restrukturisasi atas portofolio efek yang menjadi basis proteksi dalam reksa dana terproteksi. 

Selain itu, MI juga beritikad baik dan profesional demi kepentingan investor untuk merumuskan langkah penyelesaian dan/atau restrukturisasi atas portofolio efek yang menjadi basis proteksi dalam reksa dana terproteksi. 

Kelima, dalam rangka mempermudah pembelian reksa dana bagi investor yang melakukan transaksi secara elektronik khususnya melalui agen daring, pembelian reksa dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran virtual account yang disediakan penyedia layanan payment gateway.

Agen penjual reksa dana daring wajib memperoleh persetujuan dari OJK, memastikan virtual account tersebut atas nama masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana, memastikan virtual account selalu berada pada zero balance, memiliki SOP dan manajemen risiko yang memadai, dan memiliki perjanjian tertulis dengan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper