Bisnis.com,JAKARTA— Bursa Efek Indonesia tengah membahas kebijakan lanjutan yang akan ditempuh di tengah masih bergejolaknya pasar modal akibat kecemasan penyebaran COVID-19.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) masih melanjutkan tren koreksi sampai dengan perdagangan, Kamis (19/3/2020). Bahkan, trading halt atau pembekuan sementara perdagangan saham sempat diberlakukan pada pukul 09:37 WIB setelah indeks tersungkur 5,01 persen.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen terhitung mulai perdagangan, Rabu (11/3/2020).
Pembekuan sementara perdagangan akan dilakukan apabila koreksi indeks telah mencapai 10 persen. Selanjutnya, prosedur trading suspend ditempuh apabila IHSG telah mengalami penurunan 15 persen.
Kebijakan itu belum mampu menahan laju koreksi indeks. Pada penutupan sesi pertama, Kamis (19/3/2020), IHSG harus tersungkur 5,35 persen.
BEI juga telah menerapkan asimetris auto rejection terhitung mulai, Selasa (10/3/2020). Kebijakan itu menyusul tergerusnya indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga 6,58 persen pada sesi, Senin (9/3/2020).
Baca Juga
Dalam kebijakan itu, harga saham hanya bisa turun 10 persen dalam satu hari. Artinya, bila terjadi penurunan menyentuh 10 persen, akan terkena auto rejection bawah (ARB).
Namun, Kamis (12/3/2020), IHSG terkoreksi 5,01 persen ke level 4.895,748 pada pukul 15:33 WIB. Secara otomatis, perdagangan di BEI pun mengalami suspensi.
Pada Kamis (12/3/2020), BEI kembali mengeluarkan kebijakan baru. Aturan ARB pun diubah kembali menjadi 7 persen terhitung mulai perdagangan, Jumat (13/3/2020).
Usai terjadi lagi trading halt untuk keempat kalinya, Otoritas BEI menyatakan tengah membahas kebijakan lebih lanjut yang akan ditempuh. Hal itu termasuk pengetatan lebih lanjut batas ARB.
“Kami masih diskusi mengenai itu ya sambil kita lihat perkembangannya,” jelas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi kepada Bisnis.com, Kamis (19/3/2020).
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan juga telah menyampaikan usulannya terkait penurunan lagi batas ARB. Pihaknya mengusulkan agar batasan ARB kembali diperketat menjadi di bawah 5 persen.
Sebelumnya, Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio menilai pelaku pasar akan semakin panaik apabila terlalu diatur. Bahkan, para investor berpeluang malah saling berebut untuk jualan.
“Masalah dari bear market adalah karena panik. Dengan diatur auto reject bawah menjadi 7 persen, malah menyebabkan pelaku pasar menjadi bertambah panik karena takut tidak bisa menjual saham yang dimiliki sehingga mau tidak mau harus jualan dulu,” jelasnya.
Frankie menyebut investor akan semakin ragu untuk membeli. Pasalnya, muncul kekhawatiran sentimen belum membaik setelah membeli dan pelaku pasar tidak dapat menjual kembali saham yang dibeli.
“Hal ini menyebabkan pembeli menjadi wait and see sedangkan penjual buru-buru menjual saham yang dimiliki,” tuturnya.