Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. masih menghitung dampak penerapan standar akutansi baru yakni PSAK 71, 72 dan 73 terhadap pembukuan kinerja perseroan pada 2020.
Direktur Keuangan Wijaya Karya Ade Wahyu mengatakan sejauh ini perseroan masih dalam tahap penghitungan akan dampak perubahan standar akutansi. Pasalnya, kebijakan anyar akan mempengaruhi saldo laba ditahan atau retain earning emiten berkode saham WIKA itu.
“Dampak perubahan masih kami hitung. Namun, untuk buku per 1 Januari 2020 tidak akan mempengaruhi rugi laba. Dampaknya akan lebih ke retain earning,” katanya kepada Bisnis.com pada Minggu (15/3).
Selain itu, anak usaha yang bergerak di bidang properti PT Wijaya Karya Realty yang bakal terdisrupsi oleh standar akutansi yang baru. Pasalnya, lini usaha itu fokus pada pengembangan proyek gedung bertingkat atau high rise building.
Pembukuan akan lebih lama daripada proyek residensial karena penjualan baru bisa diakui setelah proyek selesai. Wika Realty akan mengalami fluktuasi laporan keuangan akibat penarapan PSAK 72. Meski demikian, WIKA memproyeksikan masih akan membukukan laba bersih dari hasil kinerja pada kuartal I/2020.
Emiten pelat merah itu akan mulai merambah segmen residensial agar pendapatan yang dibukukan bisa berkesinambungan. Selain itu, WIKA juga akan mempercepat pencairan piutang perusahaan dan lebih selektif dalam pemilihan proyek serta tata cara pembayaran kontrak.
Baca Juga
Sebelumnya, WIKA menargetkan bisa mengawal PT Wijaya Karya Realty untuk melantai di bursa pada semeser I/2020. Adapun, dana yang ingin dihimpun mencapai Rp2 triliun sampai Rp2,5 triliun dari hasil penawaran umum. Dana akan digunakan untuk mendukung rencana ekspansi Wika Realty dalam menambah cadangan lahan atau landbank.
“Tapi kami revisi, kami sekarang belum berani bilang bakal IPO kapan, yang jelas kalau pasar sudah kembali membaik dan terbuka lagi kami akan segera jalan. Untuk persiapan semuanya sudah, tinggal jalan,” kata Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.