Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Tegaskan Ditunjuk Sebagai Pengawas PT GBU, Aset Milik Heru Hidayat

PTBA menegaskan perseroan hanya ditunjuk sebagai pengawas terkait dengan rencana penitipan aset PT Gunung Bara Utama (PT GBU) kepada Kementerian BUMN.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arviyan Arifin memberikan keterangan saat paparan kinerja di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arviyan Arifin memberikan keterangan saat paparan kinerja di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan berpelat merah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menegaskan perseroan hanya ditunjuk sebagai pengawas terkait dengan rencana penitipan aset PT Gunung Bara Utama (PT GBU) kepada Kementerian BUMN.

Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan bahwa perseroan baru diminta Kementerian BUMN untuk membantu mengawasi operasional dan keuangan aset PT GBU.

Dengan demikian, penugasan belum sampai dengan tahap membantu operasional seiring dengan penyitaan aset milik Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya, oleh Kejaksaan Agung.

Adapun, PT GBU merupakan entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), perusahaan tambang batu bara milik Heru Hidayat.

“Kami tegaskan tidak ada rencana mengambil saham apapun, kami hanya ditunjuk untuk mengawasi operasional dan keuangannya saja. Itupun masih dicari mekanisme dan landasan hukumnya karena tidak mudah,” ujar Arifin saat konferensi pers kinerja perseroan di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dia menjelaskan hingga saat ini perseroan masih menanti arahan yang lebih jelas dari Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa aset GBU sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola pada 18 Februari 2020 lalu.

"Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Arya seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2020).

Kendati demikian, TRAM telah menampik penyerahan pengelolaan dan pengoperasioan PT GBU kepada BUMN Tambang dan mengaku belum menyerahkan mandat anak usaha GBU kepada pihak manapun.

“Sampai saat ini manajemen PT GBU masih mengelola dan mengoperasikan tambang batu bara dan masih beroperasi seperti biasa,” tulis Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat melalui keterangan resmi, Selasa (3/3/2020).

Sementara itu, emiten pertambangan PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) siap mengambil langkah tegas terkait dengan rencana penyerahan pengelolaan dan pengoperasian aset PT Gunung Bara Utama (PT GBU) kepada BUMN tambang.

Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada manajemen PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) untuk mendapatkan klarifikasi dan penegasan terhadap penyerahan pengelolaan aset tambang yang telah diagunkan TRAM kepada perseroan.

“Adaro akan mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan hak-haknya berdasarkan hukum jika diperlukan untuk itu,” ujar Febriati saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/3/2020).

Untuk diketahui, aset PT GBU direncanakan akan dititipkan ke BUMN tambang seiring dengan penyitaan aset milik Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya, oleh Kejaksaan Agung. Adapun, PT GBU merupakan entitas anak usaha TRAM, perusahaan tambang batu bara milik Heru Hidayat.

Febriati menjelaskan perseroan melalui entitas anak usahanya, Adaro Capital Limited (ACL), telah memberikan pinjaman sebesar US$100 juta kepada TRAM untuk pembangunan jalan pengangkutan batu bara dari tambang milik PT GBU ke tambang milik Adaro.

Pinjaman tersebut tertera pada perjanjian Facility Agreement pada 5 Juli 2019 dengan TRAM dan telah dilaporkan oleh ADRO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2019.

Sebagai jaminan pinjaman, TRAM telah menggadaikan seluruh saham GBU kepada ACL. Dengan demikian, Adaro memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas GBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper