Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat Jadwal Public Expose Tiga Pilar (AISA)

Corporate Secretary Tiga Pilar Sejahtera Food Michael H. Hadylaya menyampaikan perseroan berencana melakukan public ekspose insidentil.
Wartawan menghadiri jumpa pers yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) pada kasus beras oplosan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Wartawan menghadiri jumpa pers yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) pada kasus beras oplosan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) berencana melakukan paparan publik insidentil dengan dua agenda pada pekan depan.

Dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, Selasa malam (18/2/2020), Corporate Secretary Tiga Pilar Sejahtera Food Michael H. Hadylaya menyampaikan perseroan berencana melakukan public expose insidentil.

Jadwal paparan publik adalah pada Rabu, 26 Februari 2020 di Ruang Seminar II, Gedung Bursa Efek Indonesia, pukul 14.00 WIB. Ada dua agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Pertama, pengenalan direksi dan komisaris baru perseroan. Kedua, penjelasan mengenai laporan keuangan perseroan,” paparnya.

Dalam keterbukaan informasi 11 Februari 2020, perseroan akhirnya merilis laporan keuangan konsolidasiannya untuk periode Juni 2019, Desember 2018, dan Desember 2017.

Tercatat bahwa pendapatan emiten makanan ringan, yang populer dengan jenama seperti Taro dan Mie Ayam 2 Telor, per Juni 2019 terkoreksi 16,12 persen menjadi Rp617,14 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp735,82 miliar.

Adapun, kerugian AISA pada Juni 2019 tercatat Rp61,17 miliar, dari sebelumnya rugi pada periode saham tahun sebelumnya sebesar Rp101,18 miliar. Ekuitasnya kian seret dengan minus Rp3,51 triliun, dari periode sama tahun sebelumnya minus Rp3,45 triliun.

Sementara itu, pada 2018, rugi bersih AISA berkurang menjadi rugi Rp123,43 miliar, dari periode sama tahun sebelumnya rugi bersih Rp5,23 triliun. Adapun, pendapatan perusahaan turun 19 persen menjadi Rp1,58 triliun pada 2018, dari sebelumnya Rp 1,95 triliun.

Pelaporan kinerja keuangan menjadi syarat bila AISA ingin melakukan private placement sekaligus membuka suspense sahamnya yang digembok BEI.

Sebelumnya, perseroan berencana menerbitkan saham baru dalam rencana private placement sebanyak-banyaknya 1,57 miliar saham seri B dengan nilai nominal masing-masing Rp200. FKS Food And Agri Pte. Ltd. melalui PT FKS Food And Ingredients (FKS FI) akan menyerap saham private placement AISA.

Harga pengambilan saham baru disepakati Rp210 per saham atau jika diambil seluruhnya sebanyak-banyaknya Rp329,47 miliar. Dana yang diperoleh dari hasil private placement akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan.

BEI memperpanjang suspensi saham perseroan pada Senin (17/2/2020) merujuk pada keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen pada Selasa (11/2/2020). Apabila suspensi terus berlangsung hingga 5 Juli 2020, maka genap 2 tahun sudah perdagangan saham AISA digembok otoritas.

Padahal, berdasarkan Peraturan Bursa No.I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, emiten yang sahamnya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 24 bulan terakhir dapat terkena delisting.

Bahkan, di aturan terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) No. 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, otoritas bakal memaksa emiten yang dihapus paksa dari pencatatan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Potensi delisting ini sudah pernah disampaikan otoritas pada 22 November 2019. Saat itu, Sekretaris Perusahaan TPS Food Michael H. Hadylaya menuturkan perseroan masih melakukan pembenahan internal. Saat ini, pembenahan di bidang operasi sudah berjalan dengan baik dan diharapkan going concern TPS Food tidak lagi menjadi pertanyaan.

"Dengan operasional yang sudah on-track diharapkan jadwal pembayaran utang sesuai dengan PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] dapat berjalan sesuai schedule," kata Michael saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper