Bisnis.com, JAKARTA - PT Astra International Tbk. (ASII) memberikan penjelasan terkait pemanggilan salah satu pejabat perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pongki Pamungkas, Chief of Corporate Affairs Astra International mengatakan pemanggilan oleh KPK bukan ditujukan kepada Direktur Utama Astra International Prijono Sugiarto. Permintaan KPK ditujukan kepada kepada Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation.
“Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (5/2/2020) malam.
Pongki menerangkan, Astra International Isuzu akan meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan kepada KPK. Permintaan ini, lanjutnya, dilakukan karena surat dari KPK tersebut baru diterima oleh perseroan pada 4 Februari 2020.
Keterangan dari Astra International Isuzu diperlukan dalam kaitan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Dia diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.