Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melakukan pencatatan efek Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020 dengan nilai total Rp4,92 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/1/2020), Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020 ditawarkan dengan jumlah Rp4,81 triliun, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020 berjumlah Rp115,5 miliar.
Dalam propektus ringkas yang disampaikan, dana dari emisi ini akan digunakan untuk kegiatan investasi pembangkit, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi tenaga listrik di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020 akan diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen. Obligasi ini terbagi dalam lima seri, yakni Seri A dengan jumlah pokok obligasi Rp540,63 miliar, Seri B (Rp672,5 miliar), Seri C (Rp544,25 miliar), Seri D (Rp1,45 triliun), dan Seri E (Rp1,59 triliun).
Dalam prospektus yang disampaikan, Seri A menawarkan bunga tetap 7,2 persen per tahun dengan tenor 5 tahun, sedangkan Seri B menawarkan bunga tetap 7,7 persen per tahun dengan tenor 7 tahun. Adapun, Seri C ditawarkan dengan bunga tetap 8 persen per tauhn dengan tenor 10 tahun.
Sementara itu, Seri D dan E masing-masing ditawarkan dengan bunga tetap 8,7 persen per tahun dan 9,05 persen per tahun. Adapun, tenor untuk tiap-tiap seri tersebut adalah 15 tahun dan 30 tahun. Bunga obligasi akan dibayarkan setiap triwulan dengan pembayaran pertama akan dilakukan pada 18 Mei 2020.
Di sisi lain, Sukuk Ijarah Berlanjutan III PLN Tahap VI akan diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen. Sukuk ini ditawarkan dalam empat seri, yakni Seri A senilai Rp40,5 miliar, Seri B (Rp3,5 miliar), Seri C (Rp9 miliar), dan Seri D (Rp62,5 miliar).
Seri A ditawarkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp3,11 miliar per tahun yang dihitung dari sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 7 tahun. Seri B ditawarkan dengan dicilan imbalan sebesar Rp280 juta per tahun yang dihitung dari sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 10 tahun.
Seri C ditawarkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp783 juta per tahun yang dihitung dari sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 15 tahun. Seri D ditawarkan dengan dicilan imbalan sebesar Rp5,65 miliar per tahun yang dihitung dari sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah Seri D dengan jangka waktu 20 tahun.
Masa penasaran umum akan dilakukan pada 12—13 Februari 2020, sedangkan masa penjatahan akan dilakukan pada 14 Februari 2020. Pengembalian uang pemesanan akan dilakukan pada 18 Februari 2020.
Dalam prospektus tersebut, disampaikan bahwa distribusi secara elektronik atau tanggal emisi akan dilakukan pada 18 Februari 2020 dan akan disusul dengan pencatatan pada BEI pada 19 Februari 2020.