Bisnis.com, JAKARTA - Langkah BPJAMSOSTEK menghindari saham 'gorenga'n atau berisiko tinggi dalam berinvestasi di pasar saham dinilai sudah sesuai dengan regulasi.
"Begini, ketika BPJAMSOSTEK menyatakan bahwa dananya diinvestasikan secara aman di pasar saham, berarti ada kepatuhan pada peraturan keuangan berlaku," ujar pengamat ekonomi Universitas Tanjungpura Eddy Suratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020)
Edy mengatakan, melalui penempatan dana yang diinvestasikan secara aman itu akan jelas penanggung jawabnya jika terjadi masalah, karena sejak awal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dengan investasi di pasar saham yang resmi, maka BPJAMSOSTEK seharusnya juga bakal memperoleh keuntungan ke depan dan patut dibuktikan dengan bertambanhnya keuntungan program ke peserta," kata Eddy.
Sebelumnya, Direktur Pengembagan Investasi BPJAMSOSTEK Amran Nasution menjelaskan, pengelolaan dana instansinya yang diinvestasikan di pasar saham semuanya berstatus LQ45 atau Blue Chip.
Amran mengatakan, BPJAMSOSTEK tidak menaruh dananya pada investasi yang bersifat 'gorengan' dan mempunyai risiko tinggi. Sedangkan, saham berstatus LQ45, Amran menyampaikan memiliki kepastian return alias imbal hasil yang jelas sehingga minim risiko.