Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selangkah Lagi, Upbit Indonesia Kantongi Izin Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

Dalam aturan Bappebti, tercantum bahwa batas akhir pendaftaran sebagai pedagang aset kripto akan ditutup pada Februari 2020.

Bisnis.com, JAKARTA - Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti sebagai salah satu calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

Adapun, dengan perolehan sertifikat tersebut akan membawa bursa perdagangan kripto asal Korea Selatan itu selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu pedagang fisik aset kripto dan mendapatkan izin penuh beroperasi di Indonesia.

CEO Upbit Indonesia Jan Kristianto mengatakan bahwa pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi Upbtit untuk mengembangkann pelayanannya di Indonesia dan Asia Tenggara.

“Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang,” ujar Jan seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (18/12/2019).

Seperti diketahui, pada Februari lalu Bappebti menerbitkan Perarturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 terkait ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.

Kemudian pada Juli, Bappebti mengubah dan menambah peraturan terkait teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, salah satunya perubahan besaran modal yang harus disetor bagi bursa, kliring, perdagang, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang tertuang di Peraturan Bappebti nomor 9 tahun 2019.

Dalam aturan teknis tersebut juga termasuk aturan standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.

Adapun, dalam aturan tersebut juga tercantum bahwa batas akhir pendaftaran sebagai pedagang aset kripto akan ditutup pada Februari 2020.

Di sisi lain, sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan kepada para pengguna di Indonesia, perdagangan lebih dari 180 Aset Kripto yang nyaman dan aman, dan juga menawarkan transaksi Rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.

Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan aset kripto terbesar di dunia. Upbit tersedia di web dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android), sehingga pengguna dapat berdagang kapan saja, di mana saja.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper