Bisnis.com, JAKARTA—PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terus memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat infrastruktur pasar modal.
Saat ini, pihak KSEI tengah melanjutkan pengembangan e-KYC yaitu proses know your client secara online. Gambarannya, nanti tidak perlu dilakukan KYC berkali-kali untuk calon investor yang ingin berinvestasi di pasar modal.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya otoritas untuk mengefisienkan prosedur di pasar modal. Apabila nantinya ada prosedur yang berubah, kemungkinan bakal keluar aturan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk sistem ini.
“Pastinya apabila ini ada satu prosedur yang harus berubah, mungkin sampai tingkatan peraturan. Mungkin ya,masih dalam kajian dan masih terlalu awal untuk disampaikan,” kata Uriep di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dalam hal ini, KSEI akan bekerja sama lebih erat lagi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun dalam waktu dekat. KSEI juga tengah menanti aturan OJK mengenai e-proxy dan e-voting yang diharapkan bisa terimplementasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) emiten pada 2020.
Baca Juga
“Itu satu proyek multiyears yang insyaAllah pada semester I/2020 [rampung]. E-proxy dulu, baru e-voting,” imbuh Uriep.
Uriep mengungkapkan bahwa sistem yang dikembangkan di KSEI untuk e-proxy dan e-voting sudah siap 98%.
E-proxy dan e-voting adalah platform yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi dalam RUPS emiten tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Sistem e-proxy sudah dikembangkan KSEI sejak 2017. Sistem ini juga menjadi solusi bagi emiten yang kesulitan mendatangkan pemegang saham dengan komposisi investor ritel dalam jumlah besar. Oleh karena itu, diharapkan e-proxy dan e-voting dapat meningkatkan rasio kuorum dalam RUPS.