Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Voting Elektronik, KSEI Siapkan KYC Online

Sistem yang dikembangkan di KSEI untuk e-proxy dan e-voting diklaim sudah siap 98%.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) bersama perwakilan Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan jasa pasar modal di Jakarta, Rabu (18/8/2019)./Bisnis-Dwi Nicken Tari
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) bersama perwakilan Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan jasa pasar modal di Jakarta, Rabu (18/8/2019)./Bisnis-Dwi Nicken Tari

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terus memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat infrastruktur pasar modal.

Saat ini, pihak KSEI tengah melanjutkan pengembangan e-KYC yaitu proses know your client secara online. Gambarannya, nanti tidak perlu dilakukan KYC berkali-kali untuk calon investor yang ingin berinvestasi di pasar modal.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya otoritas untuk mengefisienkan prosedur di pasar modal. Apabila nantinya ada prosedur yang berubah, kemungkinan bakal keluar aturan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk sistem ini.

“Pastinya apabila ini ada satu prosedur yang harus berubah, mungkin sampai tingkatan peraturan. Mungkin ya,masih dalam kajian dan masih terlalu awal untuk disampaikan,” kata Uriep di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Dalam hal ini, KSEI akan bekerja sama lebih erat lagi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Adapun dalam waktu dekat. KSEI juga tengah menanti aturan OJK mengenai e-proxy dan e-voting yang diharapkan bisa terimplementasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) emiten pada 2020.

“Itu satu proyek multiyears yang insyaAllah pada semester I/2020 [rampung]. E-proxy dulu, baru e-voting,” imbuh Uriep.

Uriep mengungkapkan bahwa sistem yang dikembangkan di KSEI untuk e-proxy dan e-voting sudah siap 98%.

E-proxy dan e-voting adalah platform yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi dalam RUPS emiten tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Sistem e-proxy sudah dikembangkan KSEI sejak 2017. Sistem ini juga menjadi solusi bagi emiten yang kesulitan mendatangkan pemegang saham dengan komposisi investor ritel dalam jumlah besar. Oleh karena itu, diharapkan e-proxy dan e-voting dapat meningkatkan rasio kuorum dalam RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper