Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI : Sigmagold (TMPI) Mengalami Masalah Going Concern

Bursa Efek Indonesia berharap ke depannya jangan sampai ada lagi perusahaan tercatat yang terkena delisting secara paksa (forced delisting) akibat tidak memiliki rencana bisnis ke depan.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia berharap ke depannya jangan sampai ada lagi perusahaan tercatat yang terkena delisting secara paksa (forced delisting) akibat tidak memiliki rencana bisnis ke depan.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa forced delisting saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) telah menjadi contoh bahwa perseroan gagal memberikan rencana ke depan untuk kelangsungan usaha (going concern).

“Tidak hanya meminta penjelasan, ke depannya kami akan sampaikan potensi adanya delisting dalam hal rencana ke depan tidak bisa disampaikan. Nanti kami secara reguler akan mengumumkan kepada publik supaya dapat ikut mengawasi,” papar Nyoman di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Nyoman menegaskan bahwa bursa telah memberikan waktu yang cukup lama bagi bekas emiten tersebut untuk berbenah. Bahkan, telah lebih dari 24 bulan perusahaan diberi kesempatan untuk bangkit dari kondisi hidup segan mati tak mau.

Adapun yang menjadi catatan dari proses yang cukup panjang dan berujung pada penghapusan pencatatan saham ini adalah tanggung jawab dari dewan direksi dan dewan komisaris perseroan.

“Yang perlu diperhatikan ke depan adalah bagaimana memberikan catatan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Nanti akan lebih kami perhatikan sehingga yang seperti ini tidak terjadi lagi,” imbuh Nyoman.

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan efek TMPI dari papan perdagangan efek pada 11 November 2019.

BEI menghapus efek emiten berkode saham TMPI dengan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang pengapusan pencatat atau delisting dan pencatatan kembali (relisting). Bursa menghapus saham perusahaan tercatat dengan dua kondisi.

Pertama, perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negative terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik itu secara finansial atau secara hukum atau terhdap kelangsungan statur perusahaan tercatat yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Dalam pengumuman BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy menegaskan kendati sudah tidak tercatat di BEI, Sigmagold Inti Perkasa masih merupakan perusahaan publik.

Dengan demikian, perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Persetujuan penghapusan pencatatan efek TMPI ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada BEI," tulisnya.

Berdasarkan laporan keuangan tahunan TMPI 2018 yang diterbitkan 5 November lalu, susunan pemegang saham perseroan 99,86% dimiliki oleh masyarakat dengan jumlah saham mencapai 5,49 miliar. Adapun jumlah tersebut senilai Rp1,09 triliun.

Selain itu, saham TMPI juga dimiliki oleh PT Pratama Duta Sentosa sebanyak 7,50 juta saham atau 0,14% dari jumlah modal dan disetor penuh.

Merujuk laporan keuangan 2018, TMPI didirikan pada 1981 dengan nama PT Telaga Mas. Lantas perseroan berubah nama menjadi PT Telagamas Pertiwi pada 1993, PT Artha Graha Investama Sentral Tbk. pada 1997, dan PT Agis Tbk. pada 1999.

TMPI mencatatkan saham perdana di BEI pada 26 Januari 1995 dengan menggalang dana initial public offering (IPO) sebesar Rp13,5 miliar.

PT Agis Tbk. kembali berganti nama menjadi PT Sigmafold Inti Perkasa Tbk. pada Oktober 2013. Berdasarkan catatan Bisnis, penggunaan nama baru itu diklaim sebagai salah satu bukti komitmen untuk terus mengembangkan usaha pertambangan emas, serta bisnis lain yang telah ditekuni sebelumnya.

Pada 2013, melalui anak usahanya, PT Agis Resources, perseroan telah menguasai satu konsesi tambang emas di Sumatra Barat. Saat ini, perseroan sedang menyelesaikan proses akuisisi satu konsesi tambang emas lainnya.

“Harapan kami ke depan, kita sama-sama berbenah termasuk BoD, BoC, dan pemegang saham pengendali. Mereka wajib bertanggung jawab kepada publik karena kalau ujung-ujungnya seperti ini, publik akan meminta pertanggung jawaban dari pihak-pihak yang mengelola perusahaan,” tutur Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper