Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Beri Peringatan dan Denda

BEI mengumumkan ada 673 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per Juni 2019.
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 12 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2019.

Seperti dikutip Bisnis, Rabu (9/10/2019), keterlambatan penyampaian laporan keuangan ini bakal dikenakan peringatan tertulis hingga denda senilai Rp150 juta.

Secara lebih diperinci, ada sembilan perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2019 yang tidak ditelaah secara terbatas. Perusahaan-perusahaan ini bakal dikenakan denda senilai Rp150 juta.

Selain itu, satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2019 yang ditelaah secara terbatas hingga 30 September 2019, dikenakan peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta. Kemudian, dua perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan peringatan tertulis I.

Hingga saat ini, jumlah efek dan perusahaan yang tercatat di BEI mencapai 745 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 684 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan dan 61 efek tak wajib menyampaikan laporan keuangan Juni 2019.

BEI mengumumkan ada 673 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per Juni 2019. Dari jumlah itu, terdapat 662 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan periode 30 Juni 2019.

Kemudian, tujuh perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku telah menyampaikan laporan keuangan sesuai batas yag telah ditentukan.

Selain itu, satu perusahaan tercatat  yang telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit menyampaikan laporan keuangan, bakal dikenakan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta.

Dua perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, yang mana sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas dan diaudit oleh kantor akuntan publik, akan dikenakan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.

Terakhir, satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, tetapi sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas, akan dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper