Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale Indonesia: Valuasi 20 Persen Saham INCO Masih Dibahas

PT Vale Indonesia Tbk. menyebut masih membahas nilai pasar 20% saham yang akan didivestasikan kepada MIND.ID atau induk BUMN pertambangan.
Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Nico Kanter (kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur B. Irmanto berbicara pada acara Public Expose Marathon yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia, di Makassar, Kamis (14/9)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Nico Kanter (kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur B. Irmanto berbicara pada acara Public Expose Marathon yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia, di Makassar, Kamis (14/9)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. menyebut masih membahas nilai pasar 20% saham yang akan didivestasikan kepada MIND.ID atau induk BUMN pertambangan.

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan divestasi 20% saham perseroan masih dalam pembahasan antara kedua belah pihak. Pembahasan juga mencakup valuasi saham yang akan dilepas emiten berkode saham INCO itu.

“Semua itu masuk dalam subjek diskusi,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10/2019).

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak INCO menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan PT Inalum (Persero) terkait dengan divestasi saham.

Bernardus menjelaskan bahwa kemungkinan dalam pekan ini akan dilakukan diskusi dengan Inalum terkait kewajiban divestasi saham yang tersisa 20% lagi.

Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, emiten dengan kode saham INCO tersebut wajib mendivestasikan 40% saham ke pihak Indonesia dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 1990, Vale Indonesia telah melepas 20% sahamnya melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan ini akan kembali melepas saham sebesar 20% dengan mulai menawarkan sahamnya kepada pemerintah paling lambat mulai 14 Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper