Bisnis.com, JAKARTA–Revisi ketentuan mengenai investasi pemerintah melalui PP No. 63/2019 dipandang bakal bisa menstimulus kinerja sektor riil ke depan.
Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal menilai munculnya PP No. 63/2019 tentang Investasi Pemerintah merupakan respons pemerintah atas perlambatan ekonomi global yang mulai berdampak pada perekonomian domestik.
"Biasanya respons pemerintah di berbagai negara ini berbeda-beda tapi intinya adalah memberikan likuiditas kepada perekonomian," ujar Faisal, Minggu (29/9/2019).
Namun, Faisal mengatakan bahwa yang menjadi pertanyaan dari langkah ini adalah seberapa besar ruang fiskal yang dimiliki oleh pemerintah dalam rangka berinvestasi pada saham dan surat utang.
Hal ini mengingat kondisi penerimaan negara dari sisi perpajakan yang terus tertekan beberapa bulan terakhir akibat mulai menurunnya kinerja beberapa sektor perekonomian.
Meski demikian, Faisal tetap menilai hal ini sebagai langkah positif karena di satu sisi pemerintah memberikan stimulus kepada sektor riil tetapi di satu sisi pemerintah juga tidak kehilangan dana akibat investasi tersebut. "Investasinya bisa kembali ke APBN sehingga ini langkah yang bagus," ujarnya.
Pelibatan manajer investasi untuk mengelola investasi pemerintah dengan skema alih daya juga disambut positif. Menurutnya, dengan pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada manajer investasi maka bisa jadi pengelolaannya lebih efisien dibandingkan dengan apabila sepenuhnya diurus oleh OIP.
"Mereka lebih cekatan sebagaimana institusi bisnis karena mereka pasti mempertimbangkan untung rugi. Berbeda kalau dikerjakan oleh badan di bawah pemerintah yang biasanya birokratis," ujar Faisal.
Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah perlu menerapkan seleksi yang ketat sebelum akhirnya menunjuk manajer investasi yang dimaksud.
Senada, ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai langkah pemerintah yang merevisi ketentuan mengenai investasi pemerintah merupakan langkah yang positif karena bakal menambah likuiditas di pasar.
Selama ini, investasi pemerintah dalam bentuk penyertaan modal tidak sepenuhnya berkolerasi terhadap keuntungan karena menurutnya investasi jenis tersebut bersifat semi-subsidi. "Jadi sangat mungkin imbal hasil investasi ke saham diluar penyertaan modal jauh lebih tinggi," kata Bhima, Minggu (29/9/2019).
Dengan adanya kebijakan ini, Bhima memperkirakan akan banyak capital inflow menuju pasar saham. Untuk surat utang, Bhima memperkirakan yield surat utang bakal menurun.
Untuk diketahui, melalui PP No. 63/2019 pemerintah ke depan bakal berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga.
Selama ini, pemerintah mengakui bahwa investasi pemerintah selama ini cenderung berfokus pada investasi yang berupa penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang dilaksanakan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko dan imbal hasil, serta alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Untuk diketahui, OIP adalah pelaksana fungsi operasional investasi pemerintah yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan perlu menetapkan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana sebagai OIP. Meski demikian, Menteri Keuangan juga dapat menetapkan BLU lain, BUMN, dan badan hukum lain sebagai OIP.
OIP juga dapat melakukan alih daya pengelolaan investasi kepada manajer investasi.