Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Berakhir, BEI Bakal Buka Suspensi Saham Tiga Pilar (AISA)? 

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. telah melaporkan putusan homologasi terhadap PKPU perseroan beserta entitas anaknya kepada Bursa Efek Indonesia. Bagaimana nasib saham AISA yang telah disuspensi sejak Juli 2018?
TPS Food/tigapilar.com
TPS Food/tigapilar.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. telah melaporkan putusan homologasi terhadap PKPU perseroan beserta entitas anaknya kepada Bursa Efek Indonesia. Bagaimana nasib saham AISA yang telah disuspensi sejak Juli 2018?

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan bahwa Bursa Efek Indonesia belum akan membuka suspensi terhadap saham AISA. Sebab, BEI masih melakukan pemantauan terhadap strategi pengembangan bisnis perseroan. 

"[Suspensi] belum akan dibuka karena kami monitoring dulu terhadap bisnis makanannya itu akan dibawa ke mana?," katanya pada Senin (17/6/2019). 

Dia menyampaikan, BEI akan meminta keterangan dari AISA terkait dengan strategi perusahaan menstabilkan kegiatan operasional. Terutama, bagaimana strategi perusahaan setelah tidak ada lagi bisnis beras yang semula menjadi kontributor terbesar. 

"Kalau secara legal sudah ada persetujuan penyelesaian. Hanya secara operasional sudah melakukan penguasaan. Itu yang paling penting," imbuhnya. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perseroan melaporkan putusan homologasi dalam persidangan yang berlangsung pada 10-12 Juni 2019. 

Pada 11 Juni 2019, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Dengan demikian menyatakan PKPU tetap terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. telah berakhir. 

Pada 12 Juni 2019, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) terhadap PT Balaraja Bisco Paloma dan PT Putra Taro Paloma. Dengan demikian, PKPU tetap terhadap produsen Taro itu telah berakhir. 

Pada 10 Juni 2019, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia. Dengan demikian, PKPU tetap terhadap entitas anak AISA itu telah berakhir. 

"Perseroan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan kepada perseroan dan entitas anak sehingga dapat melewati PKPU ini," terang Direktur Utama Tiga PIlar Sejahtera Food Hengky Koestanto. 

Sekretaris Perusahaan AISA Michael H. Hadylaya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara resmi hasil pengesahan homologasi perdamaian kepada kedua otoritas tersebut.

“Setelah homologasi ini, harapannya kami bisa fokus lagi beroperasi optimal dan menghadapi tantangan ekonomi ke depan dan suspend dapat segera diangkat. Kami akan melaporkan kepada OJK dan BEI,” kata Michael. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper