Bisnis.com, JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) mengharapkan hasil terbaik dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) entitas anak, PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma yang memasuki babak akhir pada Senin (27/5/2019).
Senin pukul 10.00 dijadwalkan rapat bersama kreditur yang beragendakan pemungutan suara (voting) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas proposal perdamaian yang ditawarkan produsen makanan ringan Taro itu.
Kasus PKPU entitas anak perseroan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dengan tanggal register 9 Agustus 2018 dan PT Bank UOB Indonesia sebagai pemohon.
Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Sejahtera Food, Michael H. Hadylaya mengatakan, pihaknya berharap UOB sebagai kreditur separatis dan kreditur konkuren lainnya dapat mendukung upaya perseroan dalam proposal perdampaian PKPU ini.
"Apabila semua berjalan baik, tentu kami akan dapat fokus dan dapat menaruh energi lebih besar pada optimalisasi produksi produk kami," katanya pada Minggu (26/5/2019).
Dia menambahkan, rencana perdamaian yang telah disusun dapat dijalankan dengan baik untuk memenuhi ekspektasi para kreditor dan segenap stakeholder. Proposal perdamaian di antaranya memuat, Putra Taro Paloma dan Balaraja Bisco Paloma menawarkan mekanisme cash sweep.
Lebih lanjut, prioritas pembayaran hutang kreditur konkuren terutama yang kurang dari Rp500 juta akan selesai dalam waktu setahun. Namun, pihaknya meminta grace periode sampai Juni 2020.
"Mostly [kreditur konkuren] tidak ada yang keberatan," imbuhnya.
Sebagai informasi, 3 dari 4 perkara PKPU yang dihadapi Grup Tiga Pilar Sejahtera Food telah selesai. Pekan lalu, induk usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. akhirnya terbebas dari belenggu PKPU setelah para kreditur menerima porposal perdamaiannya.
Adapun, 4 bisnis AISA di divisi beras dinyatakan pailit oleh Majelis hakin PN Semarang.